Manado, Beritamanado.com– Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran 1 paket besar diduga narkotika jenis ganja yang berasal dari luar Sulawesi Utara,
Dikonfirmasi pada, Senin, (20/3/2023) Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan pengungkapan kasus peredaran Narkotika golongan 1 tersebut.
“Satu pelaku dengan inisial D (26) asal Kabupaten Halmahera Utara, diamankan beserta 1 paket narkotika jenis ganja kering,” ungkap Kompol May Diana.
Dirangkum berdasarkan data pihak Kepolisian Resor Kota Manado, kronologi pengungkapan ini bermula pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023,sekitar pukul 17.00 WITA tim reserse narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Narkotika jenis ganja yang akan sampai di manado.
Usai menerima informasi tersebut tim langsung mendatangi pihak cargo yang berada di Bandara Sam Ratulangi Manado untuk koordinasi tentang informasi tersebut.
Hasil koordinasi dengan pihak Bandara, Tim Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ternyata paket ganja tersebut sudah dijemput oleh pihak JNE untuk dibawa ke Gudang.pada jam 18.30 Wita dihari yang sama.
Tim besutan Kompol May Diana Sitepu tersebut pun bergerak ke Gudang JNE yang berada di Keurahan.Kairagi dan mengecek paket ganja tersebut.
Alhasil, ternyata benar ada paket ganja tersebut yang diduga dimiliki atas nama pelaku D.
Usai berkoordinasi dengan pihak kurir barang, tim Sat Narkoba Polresta Manado kemudian merencanakan untuk menciduk terduga pelaku.
Pada keesokan harinya Rabu,(15/3/2023) Tim Sat Narkoba mendatangi gudang dan berkordinasi dengan pihak JNE untuk menghubungi terduga pelaku, setelah dihubungi kurir pelaku mengarahkan kurir ke Hotel Boulevard yang berada di Kecamatan Sario Manado.
“Setelah kurir menyerahkan paket tersebut Tim Sat Res Narkoba langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan mengamankan pelaku yang tak bisa berkutik karena menguasai narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket besar,” jelas Kompol May Diana.
Untuk diketahui kasus kepemilikan ganja ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak Sat Narkoba Polresta Manado.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta, sementara kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado,” tandas Kompol May Diana.
Deidy Wuisan