Minsel

Yohan Egeten Dilantik Penjabat Hukum Tua Desa Pakuweru

Yohan Egeten Dilantik Penjabat Hukum Tua Desa Pakuweru
Pelantikan Penjabat Hukum Tua Desa Pakuweru

Amurang, BeritaManado.com — Dins Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Selasa (12/11/2019) melaksanakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Penjabat Hukum Tua Desa Pakuweru Kecamatan Tenga.

Adalah Yohan Egeten yang dipercaya menjabat Hukum Tua Desa Pakuweru, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu.

Dalam SK ini, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Grace Sangian membacakan bahwa Penjabat Hukum Tua mempunyai tugas dan wewenang yang utama adalah untuk menjalankan kewajibannya sebagai Hukum Tua serta mempersiapkan pemilihan sampai pada pelantikan Hukum Tua definitif.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow dalam sambutannya mewakili Bupati Christiany Eugenia Paruntu mengingatkan Penjabat Hukum Tua yang baru dilantik  untuk terus semangat melaksanakan roda pemerintahan dan membangun desa.

“Seorang pejabat Hukum Tua harus memahami tugas, pokok dan fungsi sebagai Hukum Tua. Diingatkan, penjabat Hukum Tua dapat menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan yang utama adalah harus tetap loyal kepada atasan,” jelas Hendrie Lumapow.

Dikesempatan terpisah usai pelantikan, Yohan Egeten mengaku bersyukur dan meminta lindungan kepada Tuhan Yesus serta meminta hikmat atas tugas mulia ini.

“Terima kasih pada Ibu Bupati Christiany Eugenia Paruntu, serta dukungan dari Dinas PMD, Kadis Hendrie Lumapow, Camat Tenga Selviane Mandey dan Pendeta Ronny Komaling, serta semua pihak yang membantu, atas kepercayaan tugas tanggung jawab yang diberikan ini. Terima kasih atas dukungan Doa, kebersamaan dan semua ucapannya. Tuhan Yesus memberkati dan melindungi torang samua,” tutur Yohan Egeten.

(TamuraWatung)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara