AMURANG, BERITAMANADO.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberikan batas akhir pengurusan berkas pencairan dana ke desa, pada hari Selasa (18/6) besok.
Informasi ini diperoleh BeritaManado.com dari Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow melalui Sekretaris Dinas Altin Sualang SSTP, MAP.
“Batas penyaluran dana, baik Dana Desa dan ADD nanti tanggal 19 Juni dari rekening kas umum daerah ke rekening desa. Dan kami dari Dinas PMD Minsel memberikan batas waktu pada besok tanggal 18, jam 16.00 Wita,” tutur Altin Sualang.
Dirinya berpendapat, pemasukan terakhir pada besok hari, dimaksudkan agar supaya proses di keuangan dan bank bisa tepat waktu di tanggal 19 Juni.
“Dasar penyaluran dana tahap kedua ini adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 193 tahun 2018,” jelas Altin Sualang, pada Senin (17/6/2019).
(TamuraWatung)