Berita Utama

Wow, WNI Ngamuk dan Serang Pramugara Sebabkan Turkish Airlines Mendarat Darurat

Wow, WNI Ngamuk dan Serang Pramugara Sebabkan Turkish Airlines Mendarat Darurat
Ilustrasi pesawat terbang milik Turkish Airlines (Shutterstock).

Medan, BeritaManado.com – Tindakan brutal seorang penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengamuk dan sebabkan pesawat Turkish Airlines mendarat darurat di Medan menjadi viral.

Pasalnya, penumpang WNI pesawat Turkish Airlines tersebut diduga mabuk dan mengamuk di tengah penerbangan, bahkan menganiaya seorang pramugara.

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Pesawat Turkish Airlines rute penerbangan Istanbul-Cengkarang itu seharusnya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 18.05 WIB.

Namun akibat aksi barbar seorang penumpang, pesawat terpaksa mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Berikut ini kronologi WNI mengamuk di Pesawat Turkish Airlines sampai harus mendarat darurat.

Awal keributan dimulai dari aksi seorang penumpang bernama Muhammad John Jaiz Boudewijn.

Pria berusia 48 tahun itu memukul salah satu pramugara Turkish Airlines.

Hal tersebut berdasarkan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Aksi pemukulan yang dilakukan John itu pun mendapat respons perlawanan dari berbagai pihak di Turkish Airlines.

Pramugara dan penumpang lain dalam pesawat pun ikut emosi dengan aksi John.

Mereka langsung membantu pramugara mengamankan John dan mengikatnya demi keamanan bersama.

Aksi itu pun membuat pramugara mengalami luka-luka, begitu pula pelaku.

Atas insiden itu, pihak maskapai Turkish Airlines memutuskan melakukan pendaratan darurat di Bandara Kualanamu, Medan.

John pun langsung mendapatkan perawatan di bandara tersebut dan diamankan oleh petugas keamanan.

Setelah itu, Pesawat Turkish Airlines lalu melanjutkan perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta.

Pesawat berhasil mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan selamat tanpa membawa penumpang yang sempat mengamuk, meskipun terlambat 1 jam.

Atas keributan yang ditimbulkan, pelaku yang mengamuk dan menganiaya pramugara tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

WNI yang mengamuk itu terancam pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara