Manado, BeritaManado.com – Terkait disorotnya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dan pemerintahan di 15 Kabupaten dan Kota di Sulut diduga berstatus terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Menurut pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Manuel Tumbelaka, penegakan aturan harus sebagaimana adanya dimana setiap ASN dikenakan sanksi sesuai ringan-beratnya kesalahan menurut hukum.
“Perlunya penegakan aturan ini agar kewibawaan pemerintah di Sulut dan juga ASN yang ada dapat dijaga karena jika tidak maka dapat menimbulkan bukan hanya persepsi negatif tapi praduga-praduga yang merugikan citra serta nama baik pemerintah serta penyelenggara lainnya,” jelas Taufik Tumbelaka kepada BeritaManado.com, Minggu (21/1/2018) malam.
Diketahui, sebagaimana diberitakan media, sebanyak 83 pegawai berstatus terpidana tindak pidana korupsi hingga kini masih bekerja di lingkungan Pemprov Sulut serta 15 kabupaten dan kota. Mereka masih menerima gaji dan berbagai fasilitas bahkan mendapat kenaikan pangkat.
Mereka merupakan PNS yang memiliki posisi sebagai staf biasa hingga pejabat daerah yang aktif bekerja diduga ada yang membiarkan.
BKN akan berkoordinasi dengan BPK dan Kejaksaan berkaitan dengan pembayaran remunerasi serta pemberian fasilitas terhadap PNS terpidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, Sulut, English Nainggolan, mengatakan bahwa temuan tersebut belum seberapa karena jika ditelusuri lebih jauh pasti akan ditemukan lebih banyak.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Terkait disorotnya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dan pemerintahan di 15 Kabupaten dan Kota di Sulut diduga berstatus terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Menurut pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Manuel Tumbelaka, penegakan aturan harus sebagaimana adanya dimana setiap ASN dikenakan sanksi sesuai ringan-beratnya kesalahan menurut hukum.
“Perlunya penegakan aturan ini agar kewibawaan pemerintah di Sulut dan juga ASN yang ada dapat dijaga karena jika tidak maka dapat menimbulkan bukan hanya persepsi negatif tapi praduga-praduga yang merugikan citra serta nama baik pemerintah serta penyelenggara lainnya,” jelas Taufik Tumbelaka kepada BeritaManado.com, Minggu (21/1/2018) malam.
Diketahui, sebagaimana diberitakan media, sebanyak 83 pegawai berstatus terpidana tindak pidana korupsi hingga kini masih bekerja di lingkungan Pemprov Sulut serta 15 kabupaten dan kota. Mereka masih menerima gaji dan berbagai fasilitas bahkan mendapat kenaikan pangkat.
Mereka merupakan PNS yang memiliki posisi sebagai staf biasa hingga pejabat daerah yang aktif bekerja diduga ada yang membiarkan.
BKN akan berkoordinasi dengan BPK dan Kejaksaan berkaitan dengan pembayaran remunerasi serta pemberian fasilitas terhadap PNS terpidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, Sulut, English Nainggolan, mengatakan bahwa temuan tersebut belum seberapa karena jika ditelusuri lebih jauh pasti akan ditemukan lebih banyak.
(JerryPalohoon)