Minut, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) segera memulai tahapan penjaringan calon Hukum Tua (Kumtua) atau kepala desa di Minut.
Menariknya, tahun ini pendaftaran dibuka secara luas bagi siapa saja yang berusia di atas 25 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari daerah manapun.
Ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi 128/PUU-XIII/2015 atas pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemilihan kepala desa dan perangkat desa tidak perlu dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Hal itu dibenarkan Kadis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Minahasa Utara Bobby Najoan SH.
“Iya saat ini untuk calon hukum tua terbuka bagi siapa saja. Jadi walaupun calon tersebut berdomisili di provinsi lain bisa mencalonkan diri di kabupaten Minahasa Utara,” ujarnya, Kamis (13/6/2019).
Ditambahkannya, tahun 2019 ini bakal digelar pemilihan hukum tua (Pilhut) di 34 Desa.
“Semula dari rencana ada 30 desa, ditambah lagi menjadi 34 desa yang menggelar Pemiihan Kumtua serentak,” pungkas Najoan.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Dinsos PMD Minut Rilis 30 Desa yang Ikut Pilhut Tahap I

