Minut, BeritaManado.com – Perangkat desa yang ada di Minahasa Utara (Minut) per Juli 2019 saat ini mulai memiliki struktur yang baru.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, struktur baru perangkat desa tidak lagi memiliki Meweteng atau wakil Kepala kewilayahan (Pala).
Sementara untuk Kepala Urusan dan Kepala Seksi setiap desa memiliki 2 sampai 3 orang sesuai dengan luas wilayah dan jumlah penduduknya, ditambah dengan Kepala kewilayahan (Pala).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minut Bobby Nayoan SH Rabu (17/7/2019).
Perangkat desa yang baru hasil dari penjaringan dan penyaringan yang dilaksanakan oleh tim yang dibentuk melalui SK Hukum Tua, setelah terpilih, nantinya akan dilantik Kepala Kecamatan di wilayah masing-masing.
“Untuk perangkat desa yang baru sesuai hasil restrukturisasi akan mendapat penghasilan tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 bahwa besaran penghasilan tetap perangkat desa adalah 50 persen dari hukum tua. Sementara untuk Sekdes adalah 70 persen dari hukum tua,” tukas Nayoan.
Untuk penghasilan tetap hukum tua saat ini adalah Rp2.750.000 kali 50 persen untuk Kaur, Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan adalah Rp1.375.000, sementara untuk Sekdes dikali 70 persen, adalah Rp1.925.000.
“Ini akan dibayarkan mulai semester triwulan tiga. Cara pembayarannya masih menggunakan pola lama yang dibayarkan per triwulan di rekening kas desa. Sedangkan PP nomor 11 tahun 2011 akan diberlakukan per 1 januari 2011, menunggu Perda APBD 2019 ditetapkan,” ujar Nayoan seraya menegaskan Siltap ini dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain penghasilan tetap yang akan dibayarkan, para perangkat desa di Minut ini akan menerima tunjangan ketenagakerjaan dan tunjangan BPJS Kesehatan yang nantinya akan menyesuaikan dengan kemampuan kas daerah.
(Finda Muhtar)