Manado, BeritaManado.com — Sebanyak 46 dari 550 Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Manado, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Manado.
“Setelah melewati tahapan Verifikasi terhadap Perbaikan Daftar Bakal Calon dan Syarat Calon anggota DPRD Kota Manado dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019, sebanyak 46 Bacaleg TMS,” kata Moch Syahrul HS, Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Manado, Jumat (10/8/2018).
Moch Syahrul HS melanjutkan, dari 46 Bacaleg tersebut, 45 diantaranya tidak memasukan berkas dan tidak melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan aturan pada saat tahapan Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti anggota DPRD Kota Manado, tanggal 22-31 Juli 2018.
Sedangkan 1 Bacaleg masuk daftar Pengawasan Bawaslu RI, setelah dilakukan penelusuran oleh KPU Kota Manado di PN Jakarta Pusat, yang bersangkutan adalah mantan terpidana korupsi.
46 Bacaleg tersebut berasal dari 11 Parpol, yakni; PKPI 26 Bacaleg, PBB 6, PSI 3, Golkar 2, PKB 2, Garuda 2, PKS 1, PPP 1, PAN 1, Hanura 1, dan Demokrat 1 Bacaleg.
“Dari 550 Bacaleg, hanya 504 yang Memenuhi Syarat (MS). Saat ini KPU Kota Manado dalam persiapan untuk pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang nantinya akan diumumkan pada tanggal 12-14 Agustus 2018,” jelas Moch Syahrul HS.
(Jones Mamitoho)
Manado, BeritaManado.com — Sebanyak 46 dari 550 Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Manado, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Manado.
“Setelah melewati tahapan Verifikasi terhadap Perbaikan Daftar Bakal Calon dan Syarat Calon anggota DPRD Kota Manado dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019, sebanyak 46 Bacaleg TMS,” kata Moch Syahrul HS, Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Manado, Jumat (10/8/2018).
Moch Syahrul HS melanjutkan, dari 46 Bacaleg tersebut, 45 diantaranya tidak memasukan berkas dan tidak melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan aturan pada saat tahapan Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti anggota DPRD Kota Manado, tanggal 22-31 Juli 2018.
Sedangkan 1 Bacaleg masuk daftar Pengawasan Bawaslu RI, setelah dilakukan penelusuran oleh KPU Kota Manado di PN Jakarta Pusat, yang bersangkutan adalah mantan terpidana korupsi.
46 Bacaleg tersebut berasal dari 11 Parpol, yakni; PKPI 26 Bacaleg, PBB 6, PSI 3, Golkar 2, PKB 2, Garuda 2, PKS 1, PPP 1, PAN 1, Hanura 1, dan Demokrat 1 Bacaleg.
“Dari 550 Bacaleg, hanya 504 yang Memenuhi Syarat (MS). Saat ini KPU Kota Manado dalam persiapan untuk pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang nantinya akan diumumkan pada tanggal 12-14 Agustus 2018,” jelas Moch Syahrul HS.
(Jones Mamitoho)