Berita Utama

Work From Home di Minahasa Utara Tidak Berlaku untuk Eselon II dan III

Work From Home di Minahasa Utara Tidak Berlaku untuk Eselon II dan III
Bupati Joune Ganda.


Penulis: Alfrits Semen | Minahasa Utara

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini telah mulai berjalan dan akan diterapkan secara rutin sesuai dengan surat edaran yang telah diterima.

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menegaskan pelaksanaan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang sudah diperkuat dengan arahan pemerintah provinsi.

“Pelaksanaan WFH di Minahasa Utara sudah dimulai dan akan dilakukan setiap hari Jumat. Ini sesuai dengan surat edaran yang sudah kami terima, dan juga sudah ada surat dari gubernur sebagai petunjuk lanjutan dari petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri,” ujar Joune Ganda, Selasa (7/4/2026).

Meski demikian, Joune menekankan kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN.

Ia memastikan pejabat eselon II dan eselon III tetap menjalankan tugas seperti biasa di kantor.

“WFH ini sama sekali tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan eselon III,” tegasnya.

Selain itu, seluruh unit pelayanan publik juga tetap beroperasi normal dan tidak terdampak kebijakan WFH.

Pemkab Minahasa Utara memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Adapun sektor yang tetap bekerja di kantor antara lain rumah sakit, layanan kependudukan, serta unit-unit pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara