Bitung – Wakil Wali (Wawali) Kota Bitung, Maurits Mantiri membuka kegiatan sosialisasi Program Jaminan Persalianan (Jampersal) Rumah Tunggu Kelahiran, Jumat (04/05/2018).
Kegiatan itu digelar di ruangan Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Wali kota Bitung.
Wawali menjelaskan, Jampersal adalah dana alokasi khusus non fisik yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA).
“Sedangkan Rumah Tunggu Kelahiran adalah bentuk upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM), yang digunakan sebagai rumah tinggal sementara bagi ibu yang baru melahirkan hingga nifas, termasuk bayi dan suaminya,” katanya.
Sementara itu untuk penyediaan RTK, kata Wawali, harus mempertimbangkan sumber daya kesehatan di daerah dan kebutuhan lapangan seperti jumlah sasaran ibu hamil, jumlah ibu hamil resiko tinggi, jumlah tenaga kesehatan pelaksana, serta berbagai hal lainnya.
“Yang perlu diperhatikan adalah dana Jampersal tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai oleh dana APBN, APBD dan BPJS maupun sumber dana lainnya,” katanya.
Wawali juga mengatakan, RTK merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya untuk itu diperlukan suatu sinergitas dan kerja sama yang baik antar pihak terkait, sehingga program tersebut dapat terlaksana dengan maksimal.
“Selain maksimal tentunya harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat Kota Bitung sebagaimana maksud dari pelksanaan kegiatan ini,” katanya.
Adapun dalam pelaksanaan sosialisasi dirangkaikan dengan perjanjian kerja sama antar Rumah Sakit se-Kota Bitung dalam rangka penerapan program Jampersal RTK yang ditandatangani perwakilan Rumah Sakit se-Kota Bitung.
(***/abinenobm)
Bitung – Wakil Wali (Wawali) Kota Bitung, Maurits Mantiri membuka kegiatan sosialisasi Program Jaminan Persalianan (Jampersal) Rumah Tunggu Kelahiran, Jumat (04/05/2018).
Kegiatan itu digelar di ruangan Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Wali kota Bitung.
Wawali menjelaskan, Jampersal adalah dana alokasi khusus non fisik yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA).
“Sedangkan Rumah Tunggu Kelahiran adalah bentuk upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM), yang digunakan sebagai rumah tinggal sementara bagi ibu yang baru melahirkan hingga nifas, termasuk bayi dan suaminya,” katanya.
Sementara itu untuk penyediaan RTK, kata Wawali, harus mempertimbangkan sumber daya kesehatan di daerah dan kebutuhan lapangan seperti jumlah sasaran ibu hamil, jumlah ibu hamil resiko tinggi, jumlah tenaga kesehatan pelaksana, serta berbagai hal lainnya.
“Yang perlu diperhatikan adalah dana Jampersal tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai oleh dana APBN, APBD dan BPJS maupun sumber dana lainnya,” katanya.
Wawali juga mengatakan, RTK merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya untuk itu diperlukan suatu sinergitas dan kerja sama yang baik antar pihak terkait, sehingga program tersebut dapat terlaksana dengan maksimal.
“Selain maksimal tentunya harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat Kota Bitung sebagaimana maksud dari pelksanaan kegiatan ini,” katanya.
Adapun dalam pelaksanaan sosialisasi dirangkaikan dengan perjanjian kerja sama antar Rumah Sakit se-Kota Bitung dalam rangka penerapan program Jampersal RTK yang ditandatangani perwakilan Rumah Sakit se-Kota Bitung.
(***/abinenobm)