Sangihe, BeritaManado.com-Penanganan kasus gigitan anjing gila terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe.
Terlebih Kabupaten Sangihe saat ini termasuk Kasus Luar Biasa (KLB) terhadap kasus gigitan anjing gila.
Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Golfried Pella kepada BaritaManado.com, Senin (12/8/2019).
Dikatakannya, penetapan KLB oleh Pemkab bukan tanpa alasan dikarenakan adanya korban terus meningkat mengharuskan penanganan serius, terhadap hal itu Pemkab telah melakukan langka demi meminimalisir kasus gigitan anjing gila melalui suntikan vaksinasi terhadap hewan peliharaan anjing.
“Beberapa waktu lalu banyak terjadi kasus gigitan anjing, sehingga Pemkab mengeluarkan surat KLB. Dikeluarkan surat KLB itu biasanya sudah ada kasus gigitan lebih dari dua,” kata Pella.
Dia menjelaskan, pihaknya terus berupaya meskipun dengan keterbatasan vaksinator disetiap Kampung dan Kelurahan, bahkan dirinya meminta bila memungkinkan ditiap Kampung dan Kelurahan ada vaksinator.
“Dengan SDM yang ada dan dana yang terbatas kami terus melakukan penanganan disemua Kampung dan Kelurahan, nantinya akan diisi vaksinator disetiap Kampung dan Kelurahan, dan mereka para vaksinator ini nantinya akan kami latih,” jelas Pella.
Dihimbau kepada masyarakat jika terjadi gigitan anjing yang terinfeksi rabies secepatnya melakukan pengobatan dan vaksinasi.
“Proaktif masyarakat dalam menangkal bahaya rabies sangat dibutuhkan, serta menekan angka korban jiwa,” imbuhnya.
(Christ)