Berita Utama

Waspada Potensi Sianida Beredar Bebas di Sulut, DPRD Provinsi Segera ‘Turun Gunung’

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Peraturan ini mengatur pengelolaan B3 dari aspek produksi, distribusi, penyimpanan, penggunaan, hingga pembuangan.

Sianida termasuk dalam daftar bahan yang diatur oleh peraturan ini.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri LHK No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan ini memberikan panduan teknis mengenai pengelolaan B3, termasuk sianida, untuk meminimalkan risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Peraturan Menteri Perindustrian

Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/PER/9/2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun di Sektor Industri.

Peraturan ini mengatur pengelolaan B3 di sektor industri, termasuk ketentuan khusus untuk sianida dalam proses industri.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BPOM mengawasi peredaran dan penggunaan bahan kimia berbahaya, termasuk sianida, dalam produk-produk yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia.

Peraturan Kepolisian

Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun.

Peraturan ini mencakup pengawasan dan pengendalian peredaran bahan kimia berbahaya seperti sianida untuk mencegah penyalahgunaan dan tindak kriminal.

Standar Nasional Indonesia (SNI)

SNI mengatur standar keamanan, penanganan, dan pengelolaan bahan kimia berbahaya seperti sianida.

Standar ini berlaku untuk industri yang menggunakan atau memproduksi sianida.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara