Berita Utama

Waspada Potensi Sianida Beredar Bebas di Sulut, DPRD Provinsi Segera ‘Turun Gunung’

Waspada Potensi Sianida Beredar Bebas di Sulut, DPRD Provinsi Segera 'Turun Gunung'
Ilustrasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Manado, BeritaManado.com — Senyawa kimia beracun dan sangat berbahaya Sianida, kini terungkap beredar bebas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Gudang penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Sulut itu pun terendus oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara bahkan di duga ilegal, sehingga DPRD mengundang Dinas terkait dan melakukan rapat dengar pendapat.

“Parahnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Sulut, pihak Dinas Perindag, tidak mengetahui kalau ada tiga gudang penyimpanan sianida yang tersebar di Sulut,” ungkap anggota DPRD Sulut Teddy Pontoh Senin, (5/8/2024) kepada BeritaManado.com.

Menyikapi hal itu, Teddy meminta aparat penegak hukum agar segera bersikap terhadap adanya sejumlah gudang sianida di provinsi Sulut yang tidak diketahui oleh Dinas terkait sehingga diduga ilegal dan tidak memiliki izin.

“Kepolisian harus memberikan perhatian serius terkait persoalan ini,” tegas Teddy.

Pengungkapan gudang sianida yang diduga ilegal serta peredarannya tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian khususnya Polda Sulawesi Utara di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus.

“Harapan saya kepolisian tidak pilih-pilih kasih dalam mengungkap sebuah kasus tindak kejahatan,” tegasnya lagi.

Menurut Teddy, terdapat tiga gudang penyimpanan Sianida di lokasi berbeda yakni di Kabupaten Minahasa Utara, di Kabupaten Minahasa, dan di Kota Manado.

“Kami akan segera turun lapangan melakukan pengecekan langsung di tiga lokasi tersebut yang menurut informasi merupakan milik dari salah satu pengusaha di Sulawesi Utara,” tegas Teddy.

Pengecekan yang akan dilakukan oleh DPRD Sulut tersebut akan dilakukan secara menyeluruh, di mulai dari izin, sampai pada keamanan peredarannya di Sulawesi Utara.

Sebelumnya, diketahui ternyata pihak Kementerian Perdagangan RI juga telah mengendus adanya kejanggalan terkait penjualan Sianida di Provinsi Sulawesi Utara.

Namun sayangnya, sejumlah personil dari kementerian perdagangan itu, harus pulang dengan tangan hampa dan tak dapat membuka kejanggalan terkait sianida di Sulut karena sangat tertutup rapat dan sulit diakses.

Sebagai informasi Berikut adalah beberapa aturan dan regulasi yang mengatur peredaran dan penggunaan Sianida di Indonesia:

Sianida adalah senyawa kimia beracun yang sangat berbahaya dan penggunaannya diatur secara ketat di banyak negara, termasuk Indonesia.

Berikut adalah beberapa aturan dan regulasi yang mengatur peredaran dan penggunaan sianida di Indonesia:

Undang-Undang tentang Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UU ini, sianida dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun yang memerlukan penanganan khusus dalam penggunaannya, penyimpanan, dan pembuangannya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara