Manado, BeritaManado.com — Senyawa kimia beracun dan sangat berbahaya Sianida, kini terungkap beredar bebas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Gudang penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Sulut itu pun terendus oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara bahkan di duga ilegal, sehingga DPRD mengundang Dinas terkait dan melakukan rapat dengar pendapat.
“Parahnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Sulut, pihak Dinas Perindag, tidak mengetahui kalau ada tiga gudang penyimpanan sianida yang tersebar di Sulut,” ungkap anggota DPRD Sulut Teddy Pontoh Senin, (5/8/2024) kepada BeritaManado.com.
Menyikapi hal itu, Teddy meminta aparat penegak hukum agar segera bersikap terhadap adanya sejumlah gudang sianida di provinsi Sulut yang tidak diketahui oleh Dinas terkait sehingga diduga ilegal dan tidak memiliki izin.
“Kepolisian harus memberikan perhatian serius terkait persoalan ini,” tegas Teddy.
Pengungkapan gudang sianida yang diduga ilegal serta peredarannya tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian khususnya Polda Sulawesi Utara di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus.
“Harapan saya kepolisian tidak pilih-pilih kasih dalam mengungkap sebuah kasus tindak kejahatan,” tegasnya lagi.
Menurut Teddy, terdapat tiga gudang penyimpanan Sianida di lokasi berbeda yakni di Kabupaten Minahasa Utara, di Kabupaten Minahasa, dan di Kota Manado.
“Kami akan segera turun lapangan melakukan pengecekan langsung di tiga lokasi tersebut yang menurut informasi merupakan milik dari salah satu pengusaha di Sulawesi Utara,” tegas Teddy.
Pengecekan yang akan dilakukan oleh DPRD Sulut tersebut akan dilakukan secara menyeluruh, di mulai dari izin, sampai pada keamanan peredarannya di Sulawesi Utara.
Sebelumnya, diketahui ternyata pihak Kementerian Perdagangan RI juga telah mengendus adanya kejanggalan terkait penjualan Sianida di Provinsi Sulawesi Utara.
Namun sayangnya, sejumlah personil dari kementerian perdagangan itu, harus pulang dengan tangan hampa dan tak dapat membuka kejanggalan terkait sianida di Sulut karena sangat tertutup rapat dan sulit diakses.
Sebagai informasi Berikut adalah beberapa aturan dan regulasi yang mengatur peredaran dan penggunaan Sianida di Indonesia:
Sianida adalah senyawa kimia beracun yang sangat berbahaya dan penggunaannya diatur secara ketat di banyak negara, termasuk Indonesia.
Berikut adalah beberapa aturan dan regulasi yang mengatur peredaran dan penggunaan sianida di Indonesia:
Undang-Undang tentang Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam UU ini, sianida dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun yang memerlukan penanganan khusus dalam penggunaannya, penyimpanan, dan pembuangannya.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Peraturan ini mengatur pengelolaan B3 dari aspek produksi, distribusi, penyimpanan, penggunaan, hingga pembuangan.
Sianida termasuk dalam daftar bahan yang diatur oleh peraturan ini.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri LHK No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan ini memberikan panduan teknis mengenai pengelolaan B3, termasuk sianida, untuk meminimalkan risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Peraturan Menteri Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/PER/9/2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun di Sektor Industri.
Peraturan ini mengatur pengelolaan B3 di sektor industri, termasuk ketentuan khusus untuk sianida dalam proses industri.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
BPOM mengawasi peredaran dan penggunaan bahan kimia berbahaya, termasuk sianida, dalam produk-produk yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia.
Peraturan Kepolisian
Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun.
Peraturan ini mencakup pengawasan dan pengendalian peredaran bahan kimia berbahaya seperti sianida untuk mencegah penyalahgunaan dan tindak kriminal.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI mengatur standar keamanan, penanganan, dan pengelolaan bahan kimia berbahaya seperti sianida.
Standar ini berlaku untuk industri yang menggunakan atau memproduksi sianida.
Konvensi Internasional
Indonesia adalah anggota dari beberapa konvensi internasional yang mengatur pengelolaan bahan berbahaya, seperti Konvensi Rotterdam dan Konvensi Stockholm.
Konvensi-konvensi ini memberikan kerangka kerja tambahan untuk pengelolaan bahan kimia berbahaya di tingkat internasional.
Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa sianida dikelola dengan aman dan tidak membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.
Implementasi dan pengawasan yang ketat terhadap peraturan tersebut pula sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan dampak negatif dari penggunaan sianida.
(Erdysep Dirangga)