• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
POLDA Sulut POLDA Sulut POLDA Sulut
Home Bisnis dan Ekonomi

Waspada! Masih Awal 2023, SWI Temukan 10 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 50 Pinjol Ilegal

by Sri Surya
Kamis, 2 Februari 2023, 15:44 pm
in Bisnis dan Ekonomi, Kota Manado
  • 14shares
Waspada investasi tanpa izin dan pinjol ilegal

Jakarta, BeritaManado.com — Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online (pinjol) tanpa izin pada Januari 2023.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, hal tersebut menunjukkan jika penawaran investasi dan pinjol masih terus mencari korban.

“Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Tongam Tobing, Kamis (2/1/2023).

Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

BERITA TERKAIT:

IFSOC Catat 7 Hal yang Harus Dicermati tentang Fintech dan Perkembangan Ekonomi Digital

Perkembangan Pinjaman Online Makin Marak, Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen Jadi Krusial

Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Tobing menegaskan, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI juga menegaskan, tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tobing.

Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi juga kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu:

• 2 entitas melakukan kegiatan money game;

• 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin;

• 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh; dan

• 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.

Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

50 Pinjaman Online Ilegal

SWI juga kembali menemukan 50 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.

“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut daftar 10 entitas investasi tanpa izin:

Berikut lampiran link pinjol ilegal:

Pinjol ilegal terbaru lampiran-II-SP-SWI-FebruariUnduh

    (***/srisurya)




    Berita Terpopuler

    • Bitung Masuk Kota Terbahagia di Sulut, Urutan Pertama Kotamobagu
    • Jabat Sekjen Taruna Merah Putih, Bukti Eksistensi Rio Dondokambey Diakui Nasional
    • PDIP Sulut Disebut Masih akan Berjaya di 2024
    • Demo di Kantor DPRD Provinsi, Ini 5 Tuntutan Warga Minut
    • Kasus Kriminalisasi Pendeta Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Tondano
    • Gabung Golkar, Ronny Sompie Siap Maju Caleg DPR RI
    • Siang Ini Hasto Kristiyanto Lantik Hendrar Prihadi – Rio Dondokambey, Ketua Umum dan Sekjend DPP Taruna Merah Putih
    • Tergiur Tubuh Korban saat Tidur, Pencuri di Manado Perkosa Wanita 35 Tahun di Kamar Kos
    • Rio Dondokambey Dilantik sebagai Sekjen DPP Taruna Merah Putih, Vanda Sarundajang Ucapkan Selamat

    Berita Terbaru

    • Hengky Honandar Bahas Strategis Percepatan Penurunan Stunting Sulut Selasa, 21 Maret 2023, 21:01
    • Melisa Gerungan: Cinta Tuhan Menghidupkan Segalanya Selasa, 21 Maret 2023, 20:33
    • Modus Dijadikan Model Foto, Gadis 12 Tahun di Bitung Dicabuli Pengangguran yang Mengaku Polisi Selasa, 21 Maret 2023, 19:43
    • JMS Kejati Sulut, Siswa SMAN 4 Manado Ramai-ramai Belajar Hukum Selasa, 21 Maret 2023, 18:28
    • Fakta Baru Mulai Terungkap di Persidangan Kasus Dugaan Kriminalisasi Pendeta GMIM Selasa, 21 Maret 2023, 18:01
    • Hadapi Tahun Politik, Andrei Angouw Ajak Tokoh Agama Waspada Politisasi Agama Selasa, 21 Maret 2023, 17:48
    • 3 Hari Lagi! Semarak Event Amazing Ramadhan di itCenter Manado Selasa, 21 Maret 2023, 17:09
    • Berty Kapojos Pimpin Penghormatan Kepada Almarhumah Yinthze Gunde Selasa, 21 Maret 2023, 15:58
    • Jabat Sekjen Taruna Merah Putih, Bukti Eksistensi Rio Dondokambey Diakui Nasional Selasa, 21 Maret 2023, 15:37
    • Facebook
    • Twitter
    • WhatsApp
    • 14shares
    Tags: investasi tanpa izinPinjol ilegalsatgas waspada investasiTongam Tobing

    Kategori

    Ads

    • Home
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Info IKLAN
    • Home
    • Berita Utama
    • Politik dan Pemerintahan
    • Kota Manado
    • Kota Bitung
    • Kota Tomohon
    • Minahasa
    • Minsel
    • Minut
    • Mitra
    • Agama dan Pendidikan
    • Bisnis dan Ekonomi
    • COVID19
    • Sangihe, Talaud, Sitaro
    • Bolmong Raya
    • Kota Kotamobagu
    • Boltim
    • Ragam
    • Berita Terpopuler
    • Indeks Berita

    © 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita Utama
    • Politik dan Pemerintahan
    • Kota Manado
    • Kota Bitung
    • Kota Tomohon
    • Minahasa
    • Minsel
    • Minut
    • Mitra
    • Agama dan Pendidikan
    • Bisnis dan Ekonomi
    • COVID19
    • Sangihe, Talaud, Sitaro
    • Bolmong Raya
    • Kota Kotamobagu
    • Boltim
    • Ragam
    • Berita Terpopuler
    • Indeks Berita

    © 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.