Bisnis dan Ekonomi

JomBingo Resmi Diblokir, Waspada Penipuan dengan Modus Aplikasi Maupun Freelance

JomBingo Resmi Diblokir, Waspada Penipuan dengan Modus Aplikasi Maupun Freelance
JomBingo

Manado, BeritaManado.com — Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) memutuskan untuk memblokir situs PT. Bingoby  Digital  Kreasi  (Jombingo).

Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto mengatakan, Jombingo diblokir karena beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT. Bingoby  Digital  Kreasi  (Jombingo)  pada  Selasa (4/7/2023)  yang  dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat,” ujar Hudiyanto.

Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (“Satgas”) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.

PT. Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian  Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal sebagai berikut:

1.    Situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

2.    Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

3.    Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

4.    PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.

Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.

Waspada Penipuan Berkedok Pekerjaan Paruh Waktu

Satgas juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan  dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance).

Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas “like” dan “subcribe” atas suatu konten digital seperti di Youtube.

Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.

Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu.

Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara