Airmadidi-Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kembali menuai prostes.
Sejumlah warga mengkhawatirkan dampak dari TPA, seperti polusi udara akibat bau sampah busuk dan berkembangnya berbagai parasit, bakteri dan patogen, yang diterima masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur transit sampah.
“Kami warga Desa Wori Kecamatan Wori menolak keras rencana pembangunan TPA regional di wilayah Ilo-Ilo. Sebab lokasinya sudah sangat dekat dengan pemukiman penduduk bahkan masih dalam kawasan pendidikan,” kata warga desa Merty Bogar Kondo, bersama sejumlah warga Wori lainnya.
Kondo mengatakan, pada 5 Oktober 2016, dilaksanakan penandatangangan nota kesepahaman (MoU) Pembangunan TPA Regional di Desa Wori Kecamatan Wori yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Minahasa, Minut, Bitung dan Manado di ruangan Wakil Gubernur (Wagub) Sulut dan disaksikan langsung oleh Wagub, Kepala Bidang Cipta Karya dan Kasatker Pengembangan Sistim Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Provinsi Sulut.
“Menurut Kasatker PSPLP Abubakar Idrus bahwa pembangunan TPA Regional tersebut bertujuan untuk menanggulangi volume sampah di Sulut yang semakin besar dan pembangunan yang bersumber dari APBN ini rencana pembangunannya bertempat di Ilo-ilo Desa Wori Kecamatan Wori dengan luas lahan 25 Ha,” kata.
Ia melanjutkan pemerintah provinsi hanya mengkaji penentuan lokasi TPA tanpa memikirkan dampak negatif dari pembangunan TPA tersebut.
“Permohonan kami penduduk Desa Wori untuk Pemprov Sulut agar bisa mempertimbangkan kembali pembangunan TPA tersebut karena kami masyarakat Desa Wori menolak sebab sudah sangat dekat dengan pemukiman penduduk,” tutup Kondo.(findamuhtar)
Airmadidi-Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kembali menuai prostes.
Sejumlah warga mengkhawatirkan dampak dari TPA, seperti polusi udara akibat bau sampah busuk dan berkembangnya berbagai parasit, bakteri dan patogen, yang diterima masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur transit sampah.
“Kami warga Desa Wori Kecamatan Wori menolak keras rencana pembangunan TPA regional di wilayah Ilo-Ilo. Sebab lokasinya sudah sangat dekat dengan pemukiman penduduk bahkan masih dalam kawasan pendidikan,” kata warga desa Merty Bogar Kondo, bersama sejumlah warga Wori lainnya.
Kondo mengatakan, pada 5 Oktober 2016, dilaksanakan penandatangangan nota kesepahaman (MoU) Pembangunan TPA Regional di Desa Wori Kecamatan Wori yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Minahasa, Minut, Bitung dan Manado di ruangan Wakil Gubernur (Wagub) Sulut dan disaksikan langsung oleh Wagub, Kepala Bidang Cipta Karya dan Kasatker Pengembangan Sistim Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Provinsi Sulut.
“Menurut Kasatker PSPLP Abubakar Idrus bahwa pembangunan TPA Regional tersebut bertujuan untuk menanggulangi volume sampah di Sulut yang semakin besar dan pembangunan yang bersumber dari APBN ini rencana pembangunannya bertempat di Ilo-ilo Desa Wori Kecamatan Wori dengan luas lahan 25 Ha,” kata.
Ia melanjutkan pemerintah provinsi hanya mengkaji penentuan lokasi TPA tanpa memikirkan dampak negatif dari pembangunan TPA tersebut.
“Permohonan kami penduduk Desa Wori untuk Pemprov Sulut agar bisa mempertimbangkan kembali pembangunan TPA tersebut karena kami masyarakat Desa Wori menolak sebab sudah sangat dekat dengan pemukiman penduduk,” tutup Kondo.(findamuhtar)