Ratahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, menyiapkan rumah isolasi bagi warga yang terpapar Virus Corona dan tak mampu lakukan isolasi mandiri.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Satgas COVID-19 Mitra Nomor 47/Satgas-COVID19/2020 tanggal 26 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Mitra, Jani Rolos, dan ditujukan bagi seluruh hukum tua/lurah dan camat di Kabupaten Mitra.
Sebagaimana yang disebutkan dalam surat tersebut, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19, mengingat hingga data per 25 Desember, Kabupaten Mitra memiliki 156 warga yang terkonfirmasi positif dengan status OTG (Orang Tanpa Gejala) yang melakukan isolasi mandiri.
“Pemerintah sudah menyiapkan Rumah Isolasi di Rumah Sakit Mitra Sehat bagi masyarakat yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 dengan Gejala Ringan atau OTG dan tak mampu melakukan isolasi mandiri di rumah,” ungkap Jani Rolos.
Untuk maksud tersebut, warga terkonfirmasi positif yang tak mampu lakukan isolasi mandiri dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan Puskesmas setempat.
“Rumah Isolasi ini akan mulai berlaku hari Senin 28 Desember 2020. Jadi warga yang terpapar dan tak mampu isolasi mandiri, silakan hubungi pemerintah desa dan Puskesmas,” pungkas Asisten Satu Setdakab Mitra.
Dirinya juga berharap, untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona, warga yang melakukan pemeriksaan PCR atau Swab karena Rapid Reaktif atau Kontak Erat Risiko Tinggi (KERT) dengan pasien terkonfirmasi positif agar melakukan isolasi mandiri, sambil menunggu hasil laboratorium.
“Mari kita bersama mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Ingat Pesan Ibu dan lakukan 3M, yakni memakai masker dengan benar, menjaga jarak lebih dari 1-2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan handsanitizer,” pesan Jani Rolos.
(Jenly Wenur)