
Manado, BeritaManado.com – Seorang pria berinisial DG (42), warga Kelurahan Beo Timur, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Aksi DG mencuat usai ia mengunggah sebuah postingan bernada provokatif di grup Facebook Sulut Viral, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Postingan tersebut memuat pernyataan yang dinilai dapat memicu keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang penyelenggaraan sebuah iven daerah.
Kapolsek Beo, Iptu George Peter Nender, membenarkan kejadian ini. “Benar, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, saudara DG memposting konten yang mengandung ujaran kebencian. Yang bersangkutan kemudian kami undang ke Polsek untuk dilakukan klarifikasi,” ujarnya.
Dalam proses klarifikasi, polisi memberikan edukasi dan imbauan kepada DG agar lebih bijak menggunakan media sosial. Ia juga diminta membuat video permohonan maaf sebagai bentuk tanggung jawab atas konten yang telah disebarkannya.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan dan kita beri pembinaan agar ke depan tidak lagi menyalahgunakan media sosial untuk hal-hal yang dapat memecah belah masyarakat,” tambah Kapolsek.
Postingan DG sempat menimbulkan keresahan karena menyiratkan seolah-olah kondisi keamanan wilayah sedang tidak kondusif menjelang iven penting di daerah tersebut.
(***/Humas Polda Sulut)
