Minut, BeritaManado.com – Masih banyak warga yang tak memahami arti dari warna surat suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasalnya, pelaksanaan Pemilu serentak ini adalah pertama kalinya dilakukan di Indonesia.
Ini menjadi sejarah pemilu di Indonesia.
Pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019 tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden, namun juga memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu Relawan Demokrasi (Relasi) Minahasa Utara Ivonne Rembet STh membenarkan kondisi itu.
“Saat ini kami relawan demokrasi KPU Minahasa Utara lagi mensosialisasikan pemahaman mengenai warna surat suara. Karena masyarakat masih belum tahu, mana bedanya warna merah, biru, kuning,” ujar Ivonne, di sela-sela sosialisasi Pemilu 2019, Jumat (22/2/2019).
Ivonne menjelaskan, penempatan warna hanya untuk kepentingan pengkodean saja.
“Jadi warnanya tidak secara keseluruan surat suara tapi hanya pada kop surat suara,” tambah Ivonne.
Relawan demokrasi KPU menggandeng bermacam platform media mulai dari media sosial, aplikasi chat dan provider telepon seluler sampai turun dari rumah ke rumah untuk mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilih pada 17 April mendatang.
Tujuannya adalah meningkatkan angka partisipasi pemilih dan mewujudkan Pemilu berkualitas.
Diketahui KPU telah menetapkan warna surat suara yaitu kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Penentuan warna surat suara ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
(Finda Muhtar)