Airmadidi-Pelebaran jalan di Desa Kema III Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara (Minut) masih meninggalkan konflik di tengah masyarakat.
Sebanyak 12 warga terus menuntut ganti rugi lahan yang sudah diambil untuk membangun jalan yang telah dimulai sejak tahun 2015 pada masa pemerintahan Bupati Sompie Singal dan Wabup Yulisa Baramuli.
Menurut Karsuma Donis, salah satu warga pemilik lahan, tuntutan warga timbul setelah meoihat bahwa tanah yang diambil sudah melebihi kesepakatan awal.
“Tadinya kan minta dihibahkan 1,5 meter per orang tapi setelah kami lihat, sudah diambil justru lebih dari itu, ada yang 6 meter sampai 8 meter. Totalnya ada 1 hektar lebih. Makanya kami minta, yang sisanya itu dibayar,” kata Donis, saat ditemui usai melakukan hearing dengan DPRD Minut yang dipimpin langsung Ketua Berty Kapojos, Senin (15/5/2017).
Masih menurut Donis, pada akhir 2015 lalu, warga pemilik lahan sudah melakukan pertemuan dengan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, usai bupati terpilih dalam Pilkada 2015.
“Waktu itu ibu minta (ganti rugi lahan) Rp100 ribu per meter. Awalnya kami minta Rp300 ribu per meter, tapi kami setujui Rp100 ribi per meter sesuai permintaan bupati. Namun sampai skearang belum juga dibayarkan,” tambahnya.
Terpisah, anggota DPRD Minut Stendy Rondonuwu menjelaskan bahwa jalan di Kema III berstatus jalan nasional, sehingga jika masih ada masalah dalam pembebasan lahan maka pemerintah pusat tidak akan menurunkan anggaran untuk pelebaran jalan dan peningkatan rehabilitasi jalan.
“Nah, ada rekomendasi dari Pemkab Minut saat itu bahwa untuk pembebasan lahan tidak dianggarkan dari APBD Minut. Biasanya kalau ada pembebasan lahan pemerintah daerah yang akan anggarkan dan fasilitasi di tahun sebelum proyek jalan,” kata Rondonuwu.
Lebih dari itu, Rondonuwu mengatakan, pihak DPRD Minut sudah pernah melakukan hearing dengan Pemerintah Kecamatan Kema yang waktu itu dipimpin Camat Jack Paruntu, dan menurut pihak kecamatan sudah dilakukan sosialisasi pembebasan lahan warga.
“Laporannya saat itu sosialisasi pelebaran sudah aman. Tidak ada tuntutan. Karena kalau syarat ini tidak lengkap (pembebasan lahan), berarti anggaran (pembangunan jalan) ini tidak turun,” jelas Rondonuwu.
Sementara itu pihak Pemkab Minut ketika diklarifikasi melalui Kabag Humas Styvi Watupongoh mengatakan belum mengetahui secara pasti duduk persoalan tersebut.
“Saya akan berkoordinasi dulu dengan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan terkait hal ini,” kata Watupongoh.(findamuhtar)
Airmadidi-Pelebaran jalan di Desa Kema III Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara (Minut) masih meninggalkan konflik di tengah masyarakat.
Sebanyak 12 warga terus menuntut ganti rugi lahan yang sudah diambil untuk membangun jalan yang telah dimulai sejak tahun 2015 pada masa pemerintahan Bupati Sompie Singal dan Wabup Yulisa Baramuli.
Menurut Karsuma Donis, salah satu warga pemilik lahan, tuntutan warga timbul setelah meoihat bahwa tanah yang diambil sudah melebihi kesepakatan awal.
“Tadinya kan minta dihibahkan 1,5 meter per orang tapi setelah kami lihat, sudah diambil justru lebih dari itu, ada yang 6 meter sampai 8 meter. Totalnya ada 1 hektar lebih. Makanya kami minta, yang sisanya itu dibayar,” kata Donis, saat ditemui usai melakukan hearing dengan DPRD Minut yang dipimpin langsung Ketua Berty Kapojos, Senin (15/5/2017).
Masih menurut Donis, pada akhir 2015 lalu, warga pemilik lahan sudah melakukan pertemuan dengan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, usai bupati terpilih dalam Pilkada 2015.
“Waktu itu ibu minta (ganti rugi lahan) Rp100 ribu per meter. Awalnya kami minta Rp300 ribu per meter, tapi kami setujui Rp100 ribi per meter sesuai permintaan bupati. Namun sampai skearang belum juga dibayarkan,” tambahnya.
Terpisah, anggota DPRD Minut Stendy Rondonuwu menjelaskan bahwa jalan di Kema III berstatus jalan nasional, sehingga jika masih ada masalah dalam pembebasan lahan maka pemerintah pusat tidak akan menurunkan anggaran untuk pelebaran jalan dan peningkatan rehabilitasi jalan.
“Nah, ada rekomendasi dari Pemkab Minut saat itu bahwa untuk pembebasan lahan tidak dianggarkan dari APBD Minut. Biasanya kalau ada pembebasan lahan pemerintah daerah yang akan anggarkan dan fasilitasi di tahun sebelum proyek jalan,” kata Rondonuwu.
Lebih dari itu, Rondonuwu mengatakan, pihak DPRD Minut sudah pernah melakukan hearing dengan Pemerintah Kecamatan Kema yang waktu itu dipimpin Camat Jack Paruntu, dan menurut pihak kecamatan sudah dilakukan sosialisasi pembebasan lahan warga.
“Laporannya saat itu sosialisasi pelebaran sudah aman. Tidak ada tuntutan. Karena kalau syarat ini tidak lengkap (pembebasan lahan), berarti anggaran (pembangunan jalan) ini tidak turun,” jelas Rondonuwu.
Sementara itu pihak Pemkab Minut ketika diklarifikasi melalui Kabag Humas Styvi Watupongoh mengatakan belum mengetahui secara pasti duduk persoalan tersebut.
“Saya akan berkoordinasi dulu dengan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan terkait hal ini,” kata Watupongoh.(findamuhtar)