Manado – Akhirnya Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) ditandatangani oleh Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan Ketua DPRD kota Manado Danny Sondakh.
Penandatanganan ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Manado. Dimana kesepatakan tersebut telah dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman pada tanggal 30 juli yang lalu.
KUA merupakan dokumen yang memuat tentang kebijakan,pembiayaan,dan asumsi-asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Sedangkan PPAS adalah prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai, termasuk program dari SKPD terkait.
“Sesuai mekanisme, penandatanganan berita acara KUA PPAS tidak dalam bentuk rapat paripurna. dengan kata lain, penandatanganan KUA PPAS tidak harus dihadiri oleh seluruh anggota dewan dan tidak perlu harus quorum,” terang Kabag Humas Kota Manado Soleman Montori. (Jendri Frans Mamahit)
Manado – Akhirnya Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) ditandatangani oleh Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan Ketua DPRD kota Manado Danny Sondakh.
Penandatanganan ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Manado. Dimana kesepatakan tersebut telah dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman pada tanggal 30 juli yang lalu.
KUA merupakan dokumen yang memuat tentang kebijakan,pembiayaan,dan asumsi-asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Sedangkan PPAS adalah prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai, termasuk program dari SKPD terkait.
“Sesuai mekanisme, penandatanganan berita acara KUA PPAS tidak dalam bentuk rapat paripurna. dengan kata lain, penandatanganan KUA PPAS tidak harus dihadiri oleh seluruh anggota dewan dan tidak perlu harus quorum,” terang Kabag Humas Kota Manado Soleman Montori. (Jendri Frans Mamahit)