
Kotamobagu — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Kotamobagu pada Jumat, 26 September 2025.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., Wali Kota Weny Gaib menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 tetap berpegang pada prinsip tata kelola keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
“Perubahan APBD ini disusun dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Harapannya, penyesuaian ini bukan hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota Weny menekankan pentingnya target capaian yang terukur dalam setiap program pembangunan.
Menurutnya, perubahan APBD ini diarahkan untuk menjaga konsistensi, kesinambungan, dan keselarasan program pembangunan, sekaligus menyesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun Pemerintah Pusat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Ahmad Sabir, S.E., para anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dengan persetujuan DPRD, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang konsisten, terarah, dan berdaya guna bagi seluruh masyarakat Kotamobagu.
(rds)
