
BeritaManado.com — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Kamis (18/9/2025) di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Rapat tersebut membahas dua agenda penting: Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, dan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Adat.
Kesepakatan APBD 2025: Wujud Tanggung Jawab Bersama
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2025 merupakan wujud nyata tanggung jawab bersama kepada daerah dan masyarakat.
Kesepakatan ini juga menjadi bukti kesetaraan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan program pembangunan di daerah ini.
Penyelenggaraan Adat: Menjaga dan Melestarikan Nilai-Nilai Adat
Rapat Paripurna juga membahas penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Adat.
Wali Kota Weny Gaib menekankan pentingnya payung hukum tentang penyelenggaraan adat dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat yang menjadi jati diri dan kekayaan budaya Kota Kotamobagu.
Apresiasi kepada DPRD dan Pihak Terkait
Wali Kota Weny Gaib menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, tokoh adat, akademisi, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Adat.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, dan perwakilan Forkopimda Kota Kotamobagu.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan pembangunan di Kota Kotamobagu dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
(***/Alfrits Semen)
