Kota Bitung

Wali Kota Instruksikan ASN dan THL Tidak Tambah Libur

Wali Kota Instruksikan ASN dan THL Tidak Tambah Libur
Max Lomban

Bitung – Wali Kota Bitung, Maximiliaan J Lomban mengimbau ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kota Bitung untuk tidak menambah durasi waktu libur Lebaran dari ketentuan yang sudah ditentukan.

“Berdasarkan surat edaran Kemenpan-RB, ASN mulai cuti bersama pada tanggal 3 Juni dan masuk berkantor pada tanggal 10 Juni 2019. Untuk itu saya mengimbau untuk tidak ada yang menambar durasi libur lebaran,” kata Wali Kota beberapa waktu lalu.

Bagi ASN maupun THL yang melanggar aturan itu kata Wali Kota, akan ditindak dan mendapatkan sanksi.

Menurutnya, waktu libur yang telah diberikan bagi ASN untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 2019 sudah cukup, sehingga sebagai abdi negara yang ditugaskan untuk melayani masyarakat harusnya taat pada aturan.

“Untuk itu saya berharap, agar semua para ASN tidak melanggar aturan yang telah ditentukan, dengan tidak menambah libur usai Lebaran,” katanya.

Wali Kota juga mengingatkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk membuat jadwal piket kantor selama libur Lebaran.

“Kepada segenap Kepala Perangkat Daerah untuk menugaskan ASN atau THL untuk bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keamanan kantor selama libur Lebaran,” katanya.

(*/abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara