TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Jimmy Eman SE AK CA membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemerintah Kota Tomohon yang dilaksanakan di Aula Inspektorat, Selasa (18/06/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Eman mengatakan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah Daerah (APIP) merupakan instansi pengawasan yang berperan sangat penting dan menjadi ujung tombak dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang sehat bersih dan bebas dari KKN.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 11 menyebutkan peran APIP yang efektif yakni memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah serta memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Wali kota juga menekankan sejumlah hal yakni perencanaan pembangunan sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2010, perangkat daerah harus menyusun perencanaan yang berkualitas harus ada output dan outcome, penyusunan laporan keuangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010.
Serta kepala perangkat daerah harus dapat melaksanakan fungsi pengawasan internal sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah dan mendukung good governance dan clean government diperlukan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pengawasan, SDM, Peralatan dan SOP.
(ReckyPelealu)