- Logo Walhi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
MANADO – Pernyataan yang disampailkan juru bicara PT.MSM Inyo Rumondor justru bisa dikategorikan sebagai sebuah bentuk pembohongan public.
Hal itu dikatakan Direktur Walhi Sulut, Edo Rakhman melalui rilisnya kepada beritamanado, Selasa (01/03) pagi.
Walhi menilai juru bicara perusahaan tidak mengerti dan memahami undang-undang yang berlaku, terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam rilis Walhi disebutkan, pihaknya siap memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya apabila juru bicara perusahaan ingin belajar soal aturan-aturan tersebut.
Tidak cukup hanya dengan mengantongi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) jika ingin melakukan eksploitasi dan produksi. Apalagi masih membanggakan dokumen Amdal tahun 2009.
Menurut Walhi, Amdal itu cacat hukum karena terbukti pada saat hearing tahun 2010 lalu dengan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, banyak fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan kajian yang disusun.
Belum lagi soal 9 rekomendasi yang diwajibkan oleh Tim Terpadu. Hal itu juga belum dilaporkan perusahaan tentang sejauhmana yang telah dilakukan perusahaan atau mungkin saja itu tidak dilakukan.
“Kalau juru bicara perusahaan berani menyatakan bahwa sudah tidak ada masalah PT.MSM beroperasi, maka seharusnya harus pula berani menyatakan bahwa pihak perusahaan sudah memenuhi 9 rekomendasi,” papar dia.
Ditambahkan, harus berani menyatakan ke public kalau PT.MSM telah mengantongi izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Karena itu adalah mutlak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dimana untuk beroperasi wajib mengantongi ijin lingkungan terlebih dahulu baru kemudian bisa melakukan eksploitasi dan produksi.
“Kalau tidak berani menyatakan itu, berarti pernyataan-pernyataan sebelumnya adalah pernyataan banci,” tegasnya.
Masyarakat Sulut, sambung dia, khususnya yang berada di sekitar areal perusahaan jangan terlena dengan situasi seperti ini. Pihak perusahaan melakukan pengeboman hampir setiap hari.
Padahal diduga hanya mengantongi ijin dari Polda Sulut untuk “simulasi” atau uji coba. Kemudian hasil ledakan itu diduga ditampung atau dikumpulkan hingga jutaan ton.
“Untuk apa itu dilakukan kalau bukan untuk melakukan pengolahan yang mengarah ke produksi. Padahal itu belum bisa dilakukan oleh perusahaan karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan. Termasuk harus mengantongi ijin lingkungan terlebih dulu sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” sebut Walhi dalam rilisnya yang dikirim kepada beritamanado.
Walhi sangat yakin dapat menghentikan PT.MSM, karena selain tidak mempunyai niat baik untuk taat terhadap aturan yang berlaku, juga karena diduga pihak perusahaan mempunyai masalah terkait kebutuhan modal untuk membiayai kegiatan eksploitasi dan produksi.
Lembaga Swayda Masyarakat (LSM) yang konsern di bidang lingkungan, itu menduga pihak perusahaan kesulitan mendapat pinjaman dari bank-bank internasional karena PT.MSM disinyalir tidak bisa menciptakan manajemen kerja yang professional dan tidak bisa menciptakan kondisi social yang aman atau tidak kondusif hingga saat ini.
“Juga masih banyak konflik dengan masyarakat, hal-hal inilah yang membuat pihak bank-bank internasional tidak mau memberikan modal kepada pihak perusahaan karena dinilai tidak aman untuk melakukan investasi,” tulis Edo dalam rilis Walhi Sulut yang dikirim kepada beritamanado. (mois)
- Logo Walhi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
MANADO – Pernyataan yang disampailkan juru bicara PT.MSM Inyo Rumondor justru bisa dikategorikan sebagai sebuah bentuk pembohongan public.
Hal itu dikatakan Direktur Walhi Sulut, Edo Rakhman melalui rilisnya kepada beritamanado, Selasa (01/03) pagi.
Walhi menilai juru bicara perusahaan tidak mengerti dan memahami undang-undang yang berlaku, terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam rilis Walhi disebutkan, pihaknya siap memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya apabila juru bicara perusahaan ingin belajar soal aturan-aturan tersebut.
Tidak cukup hanya dengan mengantongi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) jika ingin melakukan eksploitasi dan produksi. Apalagi masih membanggakan dokumen Amdal tahun 2009.
Menurut Walhi, Amdal itu cacat hukum karena terbukti pada saat hearing tahun 2010 lalu dengan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, banyak fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan kajian yang disusun.
Belum lagi soal 9 rekomendasi yang diwajibkan oleh Tim Terpadu. Hal itu juga belum dilaporkan perusahaan tentang sejauhmana yang telah dilakukan perusahaan atau mungkin saja itu tidak dilakukan.
“Kalau juru bicara perusahaan berani menyatakan bahwa sudah tidak ada masalah PT.MSM beroperasi, maka seharusnya harus pula berani menyatakan bahwa pihak perusahaan sudah memenuhi 9 rekomendasi,” papar dia.
Ditambahkan, harus berani menyatakan ke public kalau PT.MSM telah mengantongi izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Karena itu adalah mutlak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dimana untuk beroperasi wajib mengantongi ijin lingkungan terlebih dahulu baru kemudian bisa melakukan eksploitasi dan produksi.
“Kalau tidak berani menyatakan itu, berarti pernyataan-pernyataan sebelumnya adalah pernyataan banci,” tegasnya.
Masyarakat Sulut, sambung dia, khususnya yang berada di sekitar areal perusahaan jangan terlena dengan situasi seperti ini. Pihak perusahaan melakukan pengeboman hampir setiap hari.
Padahal diduga hanya mengantongi ijin dari Polda Sulut untuk “simulasi” atau uji coba. Kemudian hasil ledakan itu diduga ditampung atau dikumpulkan hingga jutaan ton.
“Untuk apa itu dilakukan kalau bukan untuk melakukan pengolahan yang mengarah ke produksi. Padahal itu belum bisa dilakukan oleh perusahaan karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan. Termasuk harus mengantongi ijin lingkungan terlebih dulu sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” sebut Walhi dalam rilisnya yang dikirim kepada beritamanado.
Walhi sangat yakin dapat menghentikan PT.MSM, karena selain tidak mempunyai niat baik untuk taat terhadap aturan yang berlaku, juga karena diduga pihak perusahaan mempunyai masalah terkait kebutuhan modal untuk membiayai kegiatan eksploitasi dan produksi.
Lembaga Swayda Masyarakat (LSM) yang konsern di bidang lingkungan, itu menduga pihak perusahaan kesulitan mendapat pinjaman dari bank-bank internasional karena PT.MSM disinyalir tidak bisa menciptakan manajemen kerja yang professional dan tidak bisa menciptakan kondisi social yang aman atau tidak kondusif hingga saat ini.
“Juga masih banyak konflik dengan masyarakat, hal-hal inilah yang membuat pihak bank-bank internasional tidak mau memberikan modal kepada pihak perusahaan karena dinilai tidak aman untuk melakukan investasi,” tulis Edo dalam rilis Walhi Sulut yang dikirim kepada beritamanado. (mois)