Berita Utama

Wakil Menteri Dilarang Jadi Komisaris BP BUMN! Ini 12 Poin Perubahan Undang-Undang BUMN

Wakil Menteri Dilarang Jadi Komisaris BP BUMN! Ini 12 Poin Perubahan Undang-Undang BUMN
Kantor BUMN (courtesy of Suara.com).

Manado, BeritaManado.com — Setelah perubahan nomenklatur di BUMN, kini terdapat sejumlah poin penting yang telah diubah dalam Undang-undang BUMN di mana, salah satunya adalah Wakil menteri dilarang menjabat sebagai Komisaris.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berubah nomenklatur menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Hal ini setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, memaparkan terdapat 12 poin utama yang disepakati dalam RUU tersebut. Salah satunya, perubahan nomenklatur nama dari Kementerian menjadi Badan.

“Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Adapun, berikut 12 Poin yang disepakati dalam Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN:

  • Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN Dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
  • Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada badan BP BUMN
  • Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding Investasi dan perusahaan induk operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
  • Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228/ PUU-XXIII/2025
  • Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaran negara
  • Penataan posisi dewan Komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional
  • Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN
  • Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
  • Penegasan keseteraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manejerial di BUMN
  • Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
  • Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang diterapkan sebagai alat fiskal
  • Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN

“Seluruh detil pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal dalam merancangan undang-undang perubahan keempat undang-undang BUMN,” pungkas Anggia.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara