Manado, BeritaManado.com – Salah satu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menargetkan Indonesia pada 2045 terbebas dari korupsi atau zero corruption.
Terkait RPJPN tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut, tidak harus menunggu tahun 2045 untuk terbebas dari korupsi.
“RPJPN, jangka panjang, di dalamnya pemberantasan korupsi diharapkan tahun 2045, zero corruption. Tetapi, dalam konteks upaya pencegahan korupsi, kita jangan hanya menunggu 2045, baru kita zero corruption,” kata Tanak saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istorya, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023), seperti dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Upaya terbebas dari korupsi dikatakannya, dapat dilakukan sejak sekarang. Menunggu sampai 2045 itu menurutnya terlalu lama.
“Karena kalau kita tunggu 2045, kita sendiri, kita sudah hilang duluan. Kita nggak tahu bagaimana korupsi 2045. Makanya, sebelum kita meninggalkan dunia ini, mari kita sama-sama berantas korupsi ini,” tegasnya.
Setidaknya dikatakan Tanak, upaya terbebas dari korupsi sudah bisa tercapai dalam dua atau tiga tahun ke depan.
“Tidak usah terlalu lama, sebelum kita dipanggil Yang Maha Kuasa, sudah tidak ada lagi korupsi di dunia ini,” katanya.
“Kalaupun ada semakin berkurang, dan semakin berkurang. Indeks persepsi korupsi Indonesia meningkat. Berarti korupsi kita menurun, itu yang diharapkan KPK, dan pimpinan KPK,” sambungnya mengahiri.
(Jhonli Kaletuang)