Kota Bitung

Wahyudin : Itu Hanya Salah Pengetikan

BITUNG—Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan penyimpangan retribusi IMB pembangunan pelabuhan petikemas PT Pelindo, Wahyudin SH mengakui ada kesalahan pengetikan dalam penyusunan replik. Dimana menurut Wahyudin, surat dari HS alias Ade tanggal 16 Juni 2010 yang tercantum dalam replik, harusnya tanggal 14 Mei 2010 bukan tanggal 16 Juni.

“Memang itu salah pengetikan, maksud kami tanggal 14 Juni bukan tanggal 16 Juni 2010 seperti yang tercantum dalam replik beberap waktu lalu,” kata Wahyudin, Senin (21/11).

Wahyudin sendiri membantah jika ada unsur kesengajaan dalam merubah tanggal surat tagihan dari Ade tersebut. Tapi menurutnya itu murni salah pengetikan tanggal sehingga tidak sesuai dengan tanggal surat yang telah dikirimkan Ade kepada PT Pelindo.

“Itu hanya salah pengetikan saja, tidak ada maksud lain,” katanya.(en)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara