Likupang, Minut – Pada Minggu (23/10/2016) kemarin, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan melaksanakan kunjungan kerja yang di dampingi Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Deden Hendayana SE di Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Vonnie Anneke Panambunan dan rombongan langsung melaksanakan pertemuan dengan para tokoh masyarakat, pejabat pemerintahan kecamatan dan desa serta masyarakat Desa Paputungan dengan agenda silaturahmi bersama masyarakat setempat dan mensosialisasikan tentang adanya rencana pembangunan obyek wisata oleh investor dari PT Bhineka Mancawisata.
Kepada BeritaManado.com, Kepala Penerangan Korem 131/Santiago Mayor Inf Fathan Ali mengatakan, dalam agenda tersebut sekaligus membicarakan masalah status tanah dan sertifikatnya.
“Dalam agenda tersebut sekalian menjelaskan tentang status tanah yang sudah bersertifikat yang tidak bisa diganggu gugat lagi dan untuk yang belum akan segera diselesaikan sesuai ketentuan yg berlaku, juga akan dilaksanakan pembentukan dan penunjukan Staf ahli bidang hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar Fathan Ali.
Lanjutnya, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pertemuan untuk menyelesaikan segala hal yang dibutuhkan.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pertemuan antara pihak Pemkab Minut dengan pihak perusahaan dan masyarakat untuk segera menyelesaikan masalah tersebut sehingga tidak ada yang tidak terselesaikan, semuanya harus clear sebelum pembangunan dimulai,” tambahnya. (***/srisurya)
Likupang, Minut – Pada Minggu (23/10/2016) kemarin, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan melaksanakan kunjungan kerja yang di dampingi Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Deden Hendayana SE di Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Vonnie Anneke Panambunan dan rombongan langsung melaksanakan pertemuan dengan para tokoh masyarakat, pejabat pemerintahan kecamatan dan desa serta masyarakat Desa Paputungan dengan agenda silaturahmi bersama masyarakat setempat dan mensosialisasikan tentang adanya rencana pembangunan obyek wisata oleh investor dari PT Bhineka Mancawisata.
Kepada BeritaManado.com, Kepala Penerangan Korem 131/Santiago Mayor Inf Fathan Ali mengatakan, dalam agenda tersebut sekaligus membicarakan masalah status tanah dan sertifikatnya.
“Dalam agenda tersebut sekalian menjelaskan tentang status tanah yang sudah bersertifikat yang tidak bisa diganggu gugat lagi dan untuk yang belum akan segera diselesaikan sesuai ketentuan yg berlaku, juga akan dilaksanakan pembentukan dan penunjukan Staf ahli bidang hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar Fathan Ali.
Lanjutnya, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pertemuan untuk menyelesaikan segala hal yang dibutuhkan.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pertemuan antara pihak Pemkab Minut dengan pihak perusahaan dan masyarakat untuk segera menyelesaikan masalah tersebut sehingga tidak ada yang tidak terselesaikan, semuanya harus clear sebelum pembangunan dimulai,” tambahnya. (***/srisurya)