
Manado – Hasil minor perolehan opini dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2018, mengusik anggota DPRD Sulut dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Di rapat paripurna penetapan Perda APBD Provinsi Sulut, Senin (8/7/2019) tadi, 10 anggota DPRD Dapil BMR mengatasnamakan diri kaukus BMR di DPRD Sulut melalui juru bicaranya Julius Jems Tuuk meminta Gubernur Olly Dondokambey dan Pemprov Sulut menghentikan bantuan kepada Pemkab Bolmong.
“Dari 15 kabupaten dan kota 14 mendapat opini WTP ditambah Provinsi Sulut. Kabupaten Bolmong satu-satunya yang mendapat disclaimer. Artinya BPK tidak mempercayai laporan Pemkab Bolmong. Kami kaukus BMR sepakat untuk meminta Pemprov tidak memberikan bantuan kepada Bolmong karena tidak mampu mengelolah keuangan daerah dengan baik. Penghargaan sebaiknya hanya diberikan kepada yang berprestasi,” jelas Jems Tuuk.
Kedua, lanjut Jems Tuuk, kaukus BMR di DPRD Sulut meminta agar inspektorat Pemprov Sulut bisa membantu mengelola keuangan Pemkab Bolmong.
“Hal ini sehingga bisa sederajat dalam meraih opini. Seperti kabupaten dan kota lainnya,” terang Jems Tuuk seraya memberikan penghargaan kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, sebagai ‘bapak pariwisata’.
Menanggapi itu, Gubernur Olly Dondokambey pasca rapat paripurna mengatakan, akan melihat permasalahannya terlebih dahulu sebelum memutuskan.
“Kita harus melihat dari sisi lain, disclaimer itu apa. Bisa saja ada kesalahan dalam pengelolaan kauangan atau apa. Jangan melihat pakai kacamata kuda saja,” tandas Dondokambey.
(Anggawirya)
