Manado – Munculnya wacana akan dilakukan penertiban bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti yang ditegaskan pihak Badan Pertanahan nasional (BPN) Kota Manado, mendapat bantahan keras berbagai kalangan. Nazamudin Masuku mahasiswa ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat Manado pada beritamanado menuturkan sebaiknya pemerintah lebih dahulu melakukan pembenahan di internal, baru selanjutnya pada masyarakat.
“Alangkah baiknya, penertiban IMB itu dimulai dalam instansi pemerintahan lebih dahulu, baru selanjutnya pada masyarakat, agar terlihat pemerintah itu bijak,” tegas pria yang juga ketua devisi KMSD Sulawesi Utara.
Kontroversi lahan pun hadir dari mulut Sultan Udin Musa beberapa hari sebelumnya, menurut ketua komisi A DPRD Kota Manado ini banyak hal yang keliru dilakukan pemerintah Kota Manado terutama BPN Kota Manado. Pasalnya, banyak bangunan di daerah ini yang belum memiliki izin, selain itu masalah sengketa tanah kian menduduki posisi teratas di Kota ini.
“Menyedihkan juga jika kita menyoal banyak persoalan tanah di Kota Manado saat ini, salah satu diantaranya bangunan yang belum memiliki IMB dan menempati lokasi yang bermasalah yakni Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado. Lahan reklamasi di Bahu itu belum memiliki ketetapan hukum jelas, sehingga sangat melawan hukum jika ada Kantor pemerintahan yang sengaja di posisikan dilahan tersebut,” terang Musa.
Kader partai Golkar Kota Manado ini melanjutkan, dalam kondisi seperti ini dirinya meminta Kepala BPN Kota Manado secepatnya melerai dan memberikan solusi terbaik atas beragam polemik yang ada di Kota Manado.
“BPN jangan melihat hal perebutan lahan atau sengketa tanah di Kota Manado sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, mari bertindak cepat jangan sampai hal ini memicu konflik yang luas pada masyarakat di Kota Manado,” tutup Musa. (Am)
Manado – Munculnya wacana akan dilakukan penertiban bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti yang ditegaskan pihak Badan Pertanahan nasional (BPN) Kota Manado, mendapat bantahan keras berbagai kalangan. Nazamudin Masuku mahasiswa ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat Manado pada beritamanado menuturkan sebaiknya pemerintah lebih dahulu melakukan pembenahan di internal, baru selanjutnya pada masyarakat.
“Alangkah baiknya, penertiban IMB itu dimulai dalam instansi pemerintahan lebih dahulu, baru selanjutnya pada masyarakat, agar terlihat pemerintah itu bijak,” tegas pria yang juga ketua devisi KMSD Sulawesi Utara.
Kontroversi lahan pun hadir dari mulut Sultan Udin Musa beberapa hari sebelumnya, menurut ketua komisi A DPRD Kota Manado ini banyak hal yang keliru dilakukan pemerintah Kota Manado terutama BPN Kota Manado. Pasalnya, banyak bangunan di daerah ini yang belum memiliki izin, selain itu masalah sengketa tanah kian menduduki posisi teratas di Kota ini.
“Menyedihkan juga jika kita menyoal banyak persoalan tanah di Kota Manado saat ini, salah satu diantaranya bangunan yang belum memiliki IMB dan menempati lokasi yang bermasalah yakni Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado. Lahan reklamasi di Bahu itu belum memiliki ketetapan hukum jelas, sehingga sangat melawan hukum jika ada Kantor pemerintahan yang sengaja di posisikan dilahan tersebut,” terang Musa.
Kader partai Golkar Kota Manado ini melanjutkan, dalam kondisi seperti ini dirinya meminta Kepala BPN Kota Manado secepatnya melerai dan memberikan solusi terbaik atas beragam polemik yang ada di Kota Manado.
“BPN jangan melihat hal perebutan lahan atau sengketa tanah di Kota Manado sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, mari bertindak cepat jangan sampai hal ini memicu konflik yang luas pada masyarakat di Kota Manado,” tutup Musa. (Am)