Manado, BeritaManado.com — Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong menegaskan wacana pembukaan Manado Town Square (Mantos) dan pusat perbelanjaan di Kota Manado, menjadi kewenangan penuh Pemkot Manado.
Disamping itu, Jemmy Kumendong mengapresiasi Walikota Manado karena konsisten mengimplementasikan Pergub Nomor 8 tahun 2020 dalam upaya memerangi pandemi COVID-19.
Akan tetapi, lanjut Jemmy, jika kemudian pembukaan pusat perbelanjaan mendesak dilakukan, ia menyarankan Pemkot melakukan kajian terkait sejumlah indikator dalam menentukan status wilayah.
“Ini akan menjadi panduan apakah Manado bersyarat atau tidak. Karena indikator tersebut akan menggambarkan statistik zonasi suatu daerah,” terangJemmy Kumendong, Rabu (17/6/2020).
Lanjut Kumendong, jika kajian dari indikator sudah matang, produk tersebut menjadi modal bagi Pemkot dalam memberikan penjelasan ke publik.
“Sehingga apapun keputusan perihal operasional pusat perbelanjaan, Pemkot memiliki penjelasan ilmiah terkait kebijakannya itu,” terangnya.
Terpisah, juru bicara Tim Gugus Tugas COVID-19, dr Steaven Dandel, menambahkan ada 14 indikator dari pemerintah pusat dalam menentukan kondisi suatu wilayah.
“Beberapa poinnya adalah melihat perkembangan jumlah pasien positif, persentase PDP, tingkat kesembuhan, kemampuan fasilitas kesehatan dan sebagainya,” tandasnya.
(Alfrits Semen)