
Penulis: Alfrits Semen | Minahasa Utara
Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Kevin William Lotulung menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperkuat pengawasan pelayanan pertanahan di Sulawesi Utara.
Komitmen itu disampaikan Kevin Lotulung saat menghadiri rapat koordinasi penguatan tata kelola pertanahan yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).

Rapat tersebut mempertemukan jajaran ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara untuk membahas sistem pengawasan layanan pertanahan yang lebih transparan dan bebas praktik pungutan liar.
Sulawesi Utara sendiri ditetapkan sebagai daerah percontohan nasional dalam program penguatan tata kelola pertanahan.

Pemerintah pusat menargetkan lahirnya sistem pelayanan yang lebih cepat, akuntabel, serta menutup ruang permainan calo dan mafia tanah.
Dalam forum itu, perwakilan ATR/BPN menyebut program tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang tengah didorong Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

KPK dilibatkan bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga mitra penguatan sistem administrasi.
“Pelayanan pertanahan harus berubah. Tidak boleh lagi ada proses berbelit maupun biaya di luar aturan,” kata perwakilan ATR/BPN dalam rapat tersebut.
Tiga fokus utama yang dibahas meliputi perbaikan layanan publik, pengamanan aset pemerintah daerah, serta peningkatan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.

Kevin William Lotulung mengatakan persoalan pertanahan masih menjadi tantangan serius di daerah, termasuk di Minahasa Utara.
Menurut dia, sistem yang transparan penting untuk mencegah konflik sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
“Masalah pertanahan sangat sensitif. Kalau tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel, dampaknya bisa menghambat pembangunan,” ujar Kevin.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan menyesuaikan sistem pengawasan tersebut ke dalam kebijakan daerah.
Pemkab Minahasa Utara, kata dia, juga siap memperkuat administrasi pertanahan dengan pendampingan langsung dari KPK.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi bagaimana masyarakat bisa mendapatkan haknya secara cepat tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu,” tegasnya.
Kevin hadir dalam rapat tersebut bersama Sekretaris Daerah Minahasa Utara Novly Wowiling.
Pemerintah menilai pembenahan tata ruang dan administrasi pertanahan akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kolaborasi ATR/BPN dan KPK itu diharapkan menjadi langkah konkret menciptakan layanan pertanahan yang bersih, transparan, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
