Minut, BeritaManado.com – Sempat lolos pada Pemilu 2019 lalu, kali ini Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dan Shintya Gelly Rumumper (SGR) patut waspada.
Gerak-gerik keduanya diplototi khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa Utara, terkait rencana maju di Pilgub Sulut serta Pilbup Minut.
Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy, menghimbau kepada top eksekutif di daerah untuk tidak melanggar aturan.
“Penting untuk diketahui dan dipahami larangan-larangan dalam Pilkada 2020,” kata Simon.
Simon mengurai, peringatan Bawaslu, sesuai Undang Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.
Dimana pada Pasal 71, memperingatkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota, termasuk Bupati Vonnie Panambunan.
Ayat 3 pasal 71 berbunyi; “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota, dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih,”.
Kemudian disusul sanksi pada ayat 5: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota, selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” jelas Simon.
Pengawasan terhadap Vonnie Panambunan, menyangkut langkahnya yang diduga kerap memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi dia dan anaknya termasuk kolega.
Salah satunya, adalah tradisi Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang disinyalir sarat muatan politik.
Ini menjadi pengalaman, dimana pada Pemilu 2019, Vonnie Panambunan pernah disengketakan ke rana Gakumdu, terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Komisioner Bawaslu Minut Rocky Ambar, menjelaskan lebih rinci terkait Ayat 3 pasal 71 Undang Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.
“Melarang pemerintah melakukan perbuatan keberpihakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon melalui pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang juga dibiayai oleh keuangan negara. Jadi kegiatan pemerintahan dalam bentuk apapun itu tidak boleh dalam momentum Pilkada digunakan untuk memberikan keuntungan bagi salah satu atau pasangan calon tertentu, mengingat kegiatan pemerintah adalah kegiatan yang dibiayai oleh keuangan negara. Bahkan bukan hanya menguntungkan tetapi termasuk juga dapat merugikan salah satu atau pasangan calon tertentu,” jelas Rocky.
(Finda Muhtar)