Bisnis dan Ekonomi

Vicky Lumentut Keluarkan Maklumat, Usaha Kuliner Tutup Jam 6 Sore

Vicky Lumentut Keluarkan Maklumat, Usaha Kuliner Tutup Jam 6 Sore
Maklumat Wali Kota Manado

Manado — Dalam rangka menekan penyebaran dan untuk penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Manado serta demi keselamatan dan kesehatan bersama, maka Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA mengeluarkan Maklumat dengan nomor: 044/B.21/PTSP/299/2020
untuk usaha kuliner di wilayah Kota Manado.

Dalam maklumat tersebut tertulis, seluruh pemilik usaha kuliner yang menyajikan makanan yang dapat dimakan di tempat seperti Rumah Makan, Restoran, Café, Warung Kopi dan usaha sejenis lainnya di Kota Manado wajib memperhatikan sejumlah hal, yaitu selalu menjaga kelayakan konsumsi (higienis) dari setiap makanan dan minuman yang diperjual-belikan ke konsumen dengan memperhatikan standar-standar kesehatan serta menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan menyediakan sabun serta tissue atau alat pengering elektronik di tempat kerja atau usahanya.

Selain itu, harus membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away) melalui pemesanan secara daring dengan fasilitas telepon/layanan antar dan/atau makan ditempat jika dalam keadaan mendesak dengan pengaturan jarak duduk maupun berdiri (antrian) antara sesama konsumen atau karyawan dan konsumen minimal 1 (satu) meter.

Pemilik usaha pun harus menyiapkan dan melakukan pemeriksaan di pintu masuk kepada karyawan dan pengunjung menggunakan termometer dahi digital (non contact forehead thermometer) serta dilakukan penyemprotan hand sanitizer.

Jika ditemukan karyawan atau pengunjung memiliki suhu tubuh di atas 38°C, maka harus dilarang memasuki area perbelanjaan dan selanjutnya segera melapor ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Manado dengan nomor kontak 112 atau melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke unit kesehatan terdekat.

Penggunakan sarung tangan dan/atau penjepit bagi petugas penyedia makan minum guna meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian pun wajib dilakukan.

Pembersihan area kerja dan peralatan serta menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi karyawan dan pengunjung pun sudah diberlakukan sejak lalu dan hingga kini harus tetap berjalan.

Sementara itu, karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas harus dilarang untuk bekerja.

Jam operasional untuk usaha kuliner pun telah ditetapkan, yaitu mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 18.00 WITA, dan akan dilakukan evaluasi setelah tanggal 24 Mei 2020.

Setiap usaha yang melanggar maklumat ini maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara tempat usaha sampai dengan berakhirnya pandemi COVID-19 di Kota Manado.

Selain usaha kuliner, Wali Kota Manado juga telah mengeluarkan maklumat untuk usaha ritel di Kota Manado.

(Srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara