“Kemudian porses seleksi bagi kader-kader terbaik untuk diusulkan sebagai calon. Ini bisa melibatkan publik melalui uji publik. Tindakan ini selain mendorong terpilihnya kader berkualitas, maka akan mencegah membesarnya politik kekerbatan (dinasti), mencegah terjadinya mahar, mencegah pindah-pindah parpol (kutu loncat), mencegah money politic saat pemilihan dan mencegah terjadinya korupsi saat menjabat,” jelas Ferry.
Kedua, jika UU Pilkada terintegrasi dengan UU pemilu maka perlu memastikan terbentuknya stabilitas pemerintahan daerah pasca Pilkada.
Pemilihan yang dilakukan secara berpasangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah sering menjadi benalu pemerintahan.
“Baru menjabat 6 bulan, keduanya tidak harmonis lagi. Konflik pimpinan daerah tentu tidak bagus bagi tata kelola pemerintahan,” kata Liando.
Berikutnya, tambah Ferry, UU pemilu perlu merumuskan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan dalam setiap level pemerintahan.
Presiden, gubernur dan walikota/bupati yang diusung parpol berbeda kerap mengacaukan sistim perencanaannya.
Visi dan misi politik berbeda menyebabkan dokumen perencanaan sebagai dasar kebijakan di daerah kacau-balau.
“Apalagi walikota/bupati tidak mengaggap gubernur sebagai atasannya. Terkecuali jika walikota/bupati memiliki background parpol sama dengan gubernur,” urainya.
Ferry menegaskan lagi jika UU Pemilu tidak cukup sekadar mengatur teknis dan metode, tetapi patut menjawab tujuan besar pemilu itu sendiri.
(Alfrits Semen)
