Manado – DPRD Sulut melalui Badan Legislasi (Baleg) berinisiatif mengusulkan Ranperda Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan Daerah. Menghasilkan produk Perda berkualitas, Selasa (6/10/2015), digelar Public Hearing, Forum Group Discussion (FGD), menghadirkan para pakar di bidang bahasa dan budaya serta stake holder terkait.
Ketua DPRD Sulut, Steven Kandouw yang membuka secara resmi FGD memberikan apresiasi kepada Baleg DPRD dibawah kepemimpinan Teddy Kumaat yang telah menyelenggarakan kegiatan public hearing.
“Saya sudah tiga periode di dewan baru sekarang dilakukan publik hearing. Padalah di era reformasi proses cita, rasa, ide dan karya perlu diketahui masyarakat. Bagi saya menghadirkan bapak ibu suatu keharusan karena kami anggota DPRD bukan ahli, bapak ibu ahlinya,” tutur Kandouw didampingi Ketua Baleg Teddy Kumaat dan moderator Karel Najoan.
Karel Najoan yang memandu public hearing menjelaskan bahwa kegiatan FGD merupakan tahapan awal badan legislasi melahirkan Perda inisiatif. Berbagai masukan untuk diramu menjadi bahan Perda.
Penekanan pada aspek bahasa.
Jerry Ulaen, Dekan FIB Unsrat memberi tanda awas bagi kebudayaan Indonesia. Pasalnya, menurut Jerry Ulaen, 713 bahasa daerah terancam punah kerana hanya memiliki penutur tak lebih dari 1 juta orang. Total hanya 13 daerah yang penuturnya lebih 1 juta.
“Sebagian besar di Indonesia Timur termasuk Sulawesi Utara. Bertahan dari kepunahan bahasa daerah minimal harus memiliki 1 juta penutur. Sementara sebagian besar bahasa daerah di Sulut penuturnya tak sampai 1 juta orang,” ujar Ulaen.
Jelas Ulaen, bahasa daerah penting untuk penghubung dalam keluarga dan masyarakat daerah termasuk sarana pengembangan kebudayaan daerah.
“Membangkitkan kepedulian masyarakat terhadap pengguna bahasa daerah bisa dalam berbagai cara termasuk pada kegiatan-kegiatan keagamaan. SK Menteri perlu kurikulum bermuatan lokal, alasan di lapangan karena tidak ada pengajar. Kita perlu dokumentasi, perlu penyuluh bahasa daerah,” terang Ulaen.
Sementara Pemprov Sulut melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Christian Sumampow mengatakan, kurikulum sekolah terbuka untuk budaya berisikan mata pelajaran muatan lokal.
“Namun sayang mata pelajaran muatan lokal tidak maksimal di sekolah karena guru sering mengganti dengan pelajaran lokal daerah bersangkutan,” tutur Sumampow pada rapat yang dipimpin Ketua Baleg Teddy Kumaat dan dihadiri akademisi, pakar-pakar bahasa dan tokoh budaya.
Kendala utama sehingga mata pelajaran muatan lokal tidak maksimal menurut Sumampow, belum tersedia guru khusus bahasa daerah.
“Ketersediaan guru belum ada program studi khusus menghasilkan guru bahasa daerah, paling banyak sekarang adalah penutur sehingga anak-anak muda sekarang lebih suka menggunakan bahasa moderen,” tandas Sumampow.
Ketersediaan guru menjadi kendala pengembangan bahasa daerah di Sulawesi Utara ditanggapi Wakil ketua DPRD Stefanus Vreeke Runtu. Dikatakan Runtu, lembaga pendidikan harus memberikan kontribusi.
“Kondisi riil generasi muda sudah kehilangan identitas bahasa dan budaya. Tidak mungkin ditetapkan Perda jika tidak ada SDM guru-guru yang mengajar. Universitas harus berkontribusi membuka fakultas bahasa daerah,” ujar Vreeke Runtu.
Untuk itu inisiatif DPRD melalui Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan Ranperda Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan Daerah menurut Runtu patut diapresiasi.
“Pemikiran perlu diapresiasi, digarisbawahi komitmen DPRD melalui Baleg sangat jelas soal bahasa dan budaya masuk Prolegda. Namun mencapainya perlu kerjasama stakeholder terkait,” jelas Runtu.
FGD dihadiri: Dosen FIB Unsrat Elisa Regar, Djein Embang, Rosa Rambing, Jerry Ulaen, Ch Sumampow dari Dinas Diknas, budayawan Max Siso, Reiner Ointoe, aktivis Paulus Sembel, Ferry Sangian Dinas Budpar, akademisi/moderator Karel Najoan, Karo Hukum Glady Kawatu dan sejumlah narasumber lainnya.
Sementara anggota DPRD yang hadir diantaranya: Steven Kandouw, Teddy Kumaat, Stefanus Vreeke Runtu, Ferdinand Mewengkang, Siska Mangindaan, Netty Pantow, Ferdinand Mangumbahang, Felly Runtuwene dan Fanny Legoh.
(jerrypalohoon)
