Manado — Usai mengembalikan barang bukti yang disita pada 20 September 2019 atas dugaan pelanggaran undang-undang perdagangan, Direktorat Narkoba Polda Sulut menyita kembali 47 botol Minuman Beralkohol (Minol) dari berbagai merek milik Cafe Twelve, di Kelurahan Sario Kota Baru, Kecamatan Sario, Manado, Kamis (24/10/2019) malam.
Pemilik Cafe Twelve Vanny Desire Samsu saat diminta menandatangani surat penyitaan awalnya merasa keberatan dan meminta tidak dilaksanakan saat itu.
“Inikan sudah tengah malam, saya minta kalau boleh besok pagi saja,” kata Vanny Samsu.
Namun setelah dibacakan isi surat penyitaan Vanny Samsu akhirnya menandatangani surat tersebut.
Dalam surat sita yang ditandatangani oleh Pengadilan Negeri Manado, diduga ada pelanggaran terhadap pasal 106 UU Perdagangan No 7 tahun 2014.
Setelah menandatangani surat sita tersebut Vanny Samsu meminta pihak kepolisian agar kasus segera diproses.
“Saya tidak keberatan, sedangkan 1125 botol yang disita lalu disimpan selama 1 bulan di Polda saya ok saja, tapi saya minta agar sesegera mungkin kasus ini dinaikkan ke kejaksaan,” ungkap Vanny Samsu.
Sebelumnya diberitakan, setelah menang di Pra Peradilan, barang bukti sebanyak 1125 botol minuman beralkohol import milik kafe Twelve Wine and Liquor dikembalikan oleh Polda Sulut dalam hal ini Direktorat Narkoba.
Pantauan BeritaManado.com, saat berada di lokasi, nampak sejumlah petugas kepolisian sedang menghitung jumlah minuman beralkohol bersama pemilik kafe Twelve Wine and Liquor Vanny Desire Samsu, di Kelurahan Sario Kota Baru, Kecamatan Sario, Kamis (24/10/2019) malam.
Usai penghitungan barang bukti, menurut Vanny Samsu ada selisih jumlah jika disesuaikan dengan catatan miliknya saat penyitaan.
“Ada selisih 33 botol, namun saya tidak akan mempersoalkan hal itu,” ujar Vanny Samsu.
Vanny Samsu menjelaskan bahwa pihaknya telah menggugat dalam sidang Pra Peradilan kepada Polda Sulut, lewat kuasa hukum atas tindakan Polda yang telah melakukan penyitaan dengan tuduhan kafe miliknya tidak memiliki surat ijin perdagangan, sebagaimana tercatat dalam gugatan Nomor 13/Pid.Pra/2019/PN.Mdo
“Dipersidangan saya telah menunjukkan bukti bahwa saya memiliki ijin, dan saya menang, sehingga dagangan saya dikembalikan lagi,” ujar Vanny Samsu.
Pihak Polda yang diwakili oleh penyidik AKBP Deifen S Welang S.Sos, usai penghitungan barang bukti, memerintahkan anak buahnya untuk melepas police line dalam ruang kafe pada pukul 22.30 wita.
(BennyManoppo)