Ratahan – Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, dua hukum tua di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) harus dinonaktifkan akibat diduga tersandung masalah Bantuan Langsung Tunai.
Hal ini jelas menjadi tanda awas bagi para hukum tua (Kumtua) di Mitra agar dapat mengelola dana desa, khususnya dalam penyaluran BLT, agar selalu mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.
Jika sebelumnya Hukum Tua Desa Bentenan Kecamatan Pusomaen yang dinonaktifkan, hari ini oknum Hukum Tua Desa Soyowan Kecamatan Ratatotok berinisial S harus menerima sanksi yang sama berupa pemberhentian sementara lewat Surat Perintah No 4 tertangal 26 Juni 2020.
Usai resmi dinonaktifkan, S akhirnya digantikan sementara Pelaksana Harian (Plh) Hukum Tua Desa Soyowan, Harto Paendong, di mana penyerahan surat perintah dilakukan dikantor DPMD, Jumat (26/06/2020).
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mitra Royke Lumingas mengungkapkan, hal ini dilakukan guna proses tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat selaku pengawas internal.
“Ini untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Untuk semmentara, penyelenggaraan pemerintahan di desa tersebut akan dilakukan oleh Plh Hukum Tua Soyoan, Harto Paendong,” ungkap Royke Lumingas.
Di lain pihak, Plt Inspektur Kabupaten Mitra Marie Makalow mengatakan bahwa pihaknya saat ini sementara mendalami laporan terkait penyaluran BLT dana desa, bukan hanya di dua desa tersebut, namun juga di desa yang ada di Mitra.
“Penonaktifan dua hukum tua ini menjadi tanda awas bagi yang lainnya. Kami berharap ke depan seluruh pengolahan uang negara, terutama dalam penyaluran BLT dandes ini dapat transparan dan mengikuti aturan yang ada sehingga ke depan tidak ada lagi hukum tua yang bernasib sama,” tegas Marie Makalow.
Lanjut dikatakannya, seperti yang pernah dijelaskan dalam pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri Minsel, para hukum tua diharapkan jangan sampai memiliki niat yang tidak baik dalam penyaluran BLT ini agar tidak tersandung masalah di kemudian hari.
“Dalam kesempatan tersebut sudah ditegaskan agar penyaluran BLT bagi warga penerima jangan sampai dilakukan pemotongan dengan alasan apapun. Makanya kami ingin mengingatkannya kembali terkait hal-hal ini karena kami tidak ingin ada kumtua yang tersandung masalah lagi dalam penyaluran bantuan,” pungkas Marie Makalow.
(***/Jenly Wenur)