Manado, BeritaManado.com – Lukas Enembe akhirnya harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta saat tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (4/9/2023).
Peristiwa itu terjadi saat Lukas Enembe menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/9/2023).
Sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan, saat sidang berjalan Lukas beberapa kali marah.
Diberitakan suara.com, jaringan BeritaManado.com sempat mengeluarkan kata kasar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahkan, Lukas juga sempat membanting mikrofon atau mic saat dicecar Jaksa.
Akibat kejadian itu, Majelis Hakim menunda sidang sementara dan Lukas pun menjalani pemeriksaan kesehatan.
Jaksa kemudian mendapat laporan kesehatan dari tim medis, menyebut Lukas harus dibawa ke rumah sakit saat itu juga.
“Dari hasil ekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPApemeriksaan dokter terhadap terdakwa (Lukas), tensi 180 per-100. Kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD,” jelas Jaksa.
Mendapat penjelasan itu, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, dan dijadwalkan kembali pada Rabu 6 Agustus 2023 mendatang.
“Untuk pemeriksaan terdakwa hari ini belum bisa dilanjutkan, mengingat tadi hasil pemeriksaan terakhir, tensi darah dari terdakwa itu cukup tinggi, ya dari ukuran normal. Dan ada rekomendasi dari dokter untuk hari ini juga dibawa ke UGD, RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa lebih lanjut, karena mengingat terdakwa pernah mengalami stroke. Jadi, untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan,” pungkas Hakim.
Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.
Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
(srisurya)