Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera menerapkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di atau Hak Penggunaan Pemanfaatan Pesisir (HP3) di kabupaten/kota se Sulut. Hal itu berarti, berbagai perusahaan tambang dan pengusaha perhotelan dan usaha lainnya wajib memiliki ijin HP3.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No 27 Tahun 2007 bahwa semua aktifitas yang dilakukan dengan menggunakan, memanfaatkan wilayah pesisir dan juga pulau-pulau kecil wajib untuk mendapatkan ijin pemanfaatan pulau kecil kalau menggunakan pulau kecil dan wilayah pesisir.
“HP3 itu akan diberikan apabila persyaratan-persyaratannya sudah dipenuhi. Antara lain pemerintah Kabupaten Kota/Provinsi wajib untuk menyiapkan Perda tentang rencana sonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Kepala Biro Sumber Daya Alam Sekretariat Daetah Provinsi Sulut Erni Tumundo.
Dia menambahkan, ketika Perda rencana sonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu ada maka proses perijinan bagi pemanfaatan pulau ataupun reklamasi pantai itu akan mudah.
Ini sudah dihimbau oleh pemerintah Provinsi keseluruh pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai pulau-pulau dan wilayah pesisir untuk segera membuat Perda tentang rencana sonasi wilayah pesisir, dan saat ini memang untuk Provinsi itu sudah dalam tahap ranperda dan sudah masuk dalam agenda DPRD Provinsi. (rizath polii)
Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera menerapkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di atau Hak Penggunaan Pemanfaatan Pesisir (HP3) di kabupaten/kota se Sulut. Hal itu berarti, berbagai perusahaan tambang dan pengusaha perhotelan dan usaha lainnya wajib memiliki ijin HP3.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No 27 Tahun 2007 bahwa semua aktifitas yang dilakukan dengan menggunakan, memanfaatkan wilayah pesisir dan juga pulau-pulau kecil wajib untuk mendapatkan ijin pemanfaatan pulau kecil kalau menggunakan pulau kecil dan wilayah pesisir.
“HP3 itu akan diberikan apabila persyaratan-persyaratannya sudah dipenuhi. Antara lain pemerintah Kabupaten Kota/Provinsi wajib untuk menyiapkan Perda tentang rencana sonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Kepala Biro Sumber Daya Alam Sekretariat Daetah Provinsi Sulut Erni Tumundo.
Dia menambahkan, ketika Perda rencana sonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu ada maka proses perijinan bagi pemanfaatan pulau ataupun reklamasi pantai itu akan mudah.
Ini sudah dihimbau oleh pemerintah Provinsi keseluruh pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai pulau-pulau dan wilayah pesisir untuk segera membuat Perda tentang rencana sonasi wilayah pesisir, dan saat ini memang untuk Provinsi itu sudah dalam tahap ranperda dan sudah masuk dalam agenda DPRD Provinsi. (rizath polii)