Manado – Musibah yang menimpa salah satu tempat hiburan karaoke ternama di kota Manado, menjadi cambuk bagi pemerintah dan juga pengusaha.
Kelalaian pengawasan dan perhatian terhadap keselamatan bisa berdampak sangat buruk, tidak hanya bagi masyarakat selaku pengguna jasa hiburan tapi juga bagi pemerintah dan pengusaha selaku pihak yang bertanggungjawab.
Belajar dari pengalaman, pemerintah kota Manado mulai memperketat izin usaha hiburan dengan merevisi peraturan walikota yang digunakan saat ini.
“Diundang-undang nomor 28 tahun 2002 memang dengan jelas tertulis bahwa tempat-tempat hiburan itu harus memenuhi standar keamanan. Termasuk yang harus ada adalah emergency exit, alarm, tabung pemadam dan sebagainya. Setelah diperiksa di perwako, ada yang perlu direvisi. Maka kami atas arahan Walikota merevisi perwako tersebut. Jadi dari segi aturan kita perketat terutama untuk tempat hiburan,” ujar Rum Usulu kepada BeritaManado.com, Selasa (3/11/2015).
Revisi ini jelas berdampak pada pengusaha tempat hiburan malam. Menurut informasi dari Asisten 2 Pemerintah Kota Manado ini, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan aturan pemerintah terancam merugi.
“Mengenai hal ini sudah kami sampaikan kepada pengusaha tempat hiburan yang memang terkena dampaknya secara langsung. Waktu pertemuan dengan Polresta dan seluruh pengusaha tempat hiburan, sudah kami tegaskan bahwa bagi yang tidak bisa memenuhi persyaratan keamanan dan izin lainnya, izin usaha dari tempat hiburan tersebut diancam dicabut dan tempat hiburan itu akan ditutup. Untuk itu, para pengusaha tersebut meminta waktu 1 bulan kepada kami. Dimana masa itu akan dipakai untuk melengkapi yang kurang. Lewat dari itu, tim pengawas akan turun memeriksa dan siap menindak siapa saja yang tidak taat aturan,” tambahnya. (srisurya)
