
AMURANG —Kabupaten Minahasa Selatan, sudah sejak Maret 2011 lalu menggunakan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Jadi, untuk mengadakan tender pekerjaan sesuai Perpres No.54 tahun 2010 harus melalui ULP. Tak lagi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun demikian, ada apa di ULP?
Ternyata, setelah ULP beroperasi, bagi para kontraktor yang ada di Minsel dan Sulut ternyata harus menyetor uang sekitar 10 hingga 15 persen langsung ke ULP. Dan siapa dibelakang ULP? Adalah Kepala Dinas PU Minsel bersama sejumlah Kepala Bidang (Kabid) yang ada.
Sejatinya, setoran 10 sampai 15 persen dari harga total kontrak (pemenang, red). Menariknya, harus lebih dulu menyetor. Supaya, siapapun yang mau ikut tender jelas-jelas akan mendapat keuntungan dari itu. Namun demikian, banyak kontraktor Minsel langsung angkat suara soal pembayaran 10-15 persen sebelum mendapat proyek.
Wakil Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Minsel Hans Ruus membenarkan ULP Minsel sedemikian rupa. ‘’Ya, dari hasil investigasi LAKI benar-benar terjadi. Bahkan, semua kontraktor besar maupun kecil harus menyetor 10 sampai 15 persen ke pengelola ULP. Jadi, tak beda dengan panitia tender di masing-masing SKPD di Minsel,’’ ujar Ruus.
Menurut Ruus, dengan demikian, cara ULP sama dengan ingin memperkaya oknum-oknum tertentu. Ini bukti, dan benar sebelum pemenang tender melaksanakan pekerjaan sudah harus menyetor uang senilai kontrak. Atau sebesar 10 hingga 15 persen dari hasil menang.
‘’Maka dari itu, LAKI Minsel minta pihak berwajib dapat mengusut soal pembayaran kontraktor terhadap ULP Minsel. Ini sekonyong-konyong ingin memperkaya para oknum-oknum pejabat yang ada di ULP Minsel. Maka dari itu, polres Minsel diminta mengusutnya,’’ jelas Ruus kepada media ini, tadi siang.
Kepala Dinas PU Minsel Joutje Tuerah, ST Msi belum berhasil dikonfirmasi. ‘’Maaf, bapak ada di DPRD Minsel. Nanti disampaikan soal kedatangan anda,’’ ungkap staf yang meminta namanya tak ditulis. (ape)

@Sonny Tandayu atau siapapun anda.
Kami tidakperlu sekedar kata2 TAPI pembuktian di lapangan.
“Act Speak LOUDER than Just a Words”
kalo bgtu pak wabup boleh mo jelaskan dengan qt p pertanyaan diatas. kalo pak wabup bilang itu karna dp pos anggaran for mo rehab gedung, akan lebih bagus dp pos rehab gedung blh mo digeser ke pos2 yg lebe berguna. so itu waktu ada penyusunan ato pengusulan beking anggaran, usul ato beking pos-pos yang menyentuh rakyat. seperti perbaikan jalan, pendidikan, dan laen sebagainya…
Semua ini hanya fitnah belaka yang menjatuhkan kepemimpinan saya dan Bupati. Ini semua ada rekayasa politik dari orang2 tertentu utk menjatuhkan Pantas. kami tetap solid jgn mengatas namakan ULP memintah2 uang krn diera kepemimpinan kami tdk ada pungutan. tks.
so itu lei noh, gedung pe megah deng cantik bagitu masih direnovasi/dibongkar, supaya lebe cantik. padahal deng itu dana boleh tambah gedung2 laeng di blakang deng di sei. Bukang main dang ini CEP pe konsep memerintah.
Masyarakat Minsel coba bekeng revolusi jo, deng kudeta pa CEP kong ganti jo deng Wabup Tandayu.
kalo ini depe kantor bupati, kong kapa musti da mo bongkar ato rehab dang?? so gaga dapa lia ini noh…
Hahhhhhhh????!!!!!!!