Manado, BeritaManado.com – Pasien nomor kasus 58 (Pasien kasus pertama positif COVID-19 di Sulut) yang dinyatakan sembuh dari corona Kamis (26/3/2020) kemarin, dikabarkan meninggal dunia Jumat (27/3/2020) hari ini.
Pasalnya pasien tersebut meninggal karena mempunya penyakit gagal ginjal yang masuk tahap lima.
Hal ini disampaikan, Juru Bicara Satgas COVID-19, dr Steaven Dandel di Dinas Kesehatan Provinsi Suawesi Utara (Sulut).
“Sejak tadi pagi kami mendapat kabar pasien kasus 58 tersebut ketika hasil labnya tidak lagi terinfeksi COVID, dan tim ahli bisa mempelajari lebih lanjut penyakit penyertanya ditemukan sudah tahap lima gagal ginja. Jadi beliau sudah memasuki tahap akhir gagal ginjal,” ujar Steaven Dandel.
Steaven Dandel melanjutkan, sejak Jumat pagi perkembangan pasien makin memburuk dan sejak siang pasien sudah menolak serta tidak merespon apapun yang dilakukan tim medis.
“Dengan sedih kami harus menyampaikan, kami dapat kabar tadi jam 17.30 WITA yang bersangkutan sudah meninggal, penyebab kematiannya gagal ginjal tahap akhir,” tambah Dandel.
Dandel juga mengatakan masyarakat di sekitar tempat tinggal pasien untuk tidak khawatir.
“Kami dari Satgas COVID-19 menyatakan turut berbelasungkawa kepada keluarga, dan kepada masyarakat yang ada di sekitar lokasi, untuk tidak perlu khawatir terhadap yang bersangkutan. Sekali lagi sudah terbukti 2 kali pemeriksaan laboratorium sudah tidak ditemukan lagi virus corona,” jelasnya.
Diketahui terkait pemakaman sesuai arahan Kementerian Kesehatan kepada Satgas COVID-29, tidak lagi sesuai standar penangan, karena sudah terbukti tidak dalam fase terinfeksi.
(Dedy Manlesu)

