Ratahan – Berdasarkan rilis Satgas COVID-19 Sulawesi Utara, Selasa 9 Februari 2021, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bertambah 2 kasus Terkonfirmasi Positif dan 5 kasus dinyatakan Sembuh.
Berikut perincian kasus positif, yakni:
1) Kasus 14065: Perempuan, 31 tahun, asal Kecamatan Belang.
2) Kasus 13893: Perempuan, 24 Tahun, asal Kecamatan Silian Raya.
“Untuk kasus 13893 sebelumnya diumumkan oleh Satgas Provinsi berasal dari Kota Tomohon, namun setelah diverifikasi ternyata berasal dari Kabupaten Mitra,” ungkap Juru Bicara Satgas COVID-19 Mitra, Gloria Wuwungan.
Selain itu, 5 kasus yang telah dinyatakan Selesai Isolasi berdasarkan kriteria dalam Pedoman P2 COVID-19 Revisi 5, yaitu:
- 6011 – L/29 tahun/Tombatu Utara
- 6082 – L/23 tahun/Pusomaen
- 6458 – P/46 tahun/Silian Raya
- 11663 – P/60 tahun/Tombatu
- 11904 – L/52 tahun/Tombatu Timur
Sampai dengan saat ini, total Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Kabupaten Mitra sebanyak 565 kasus dengan perincian:
• 87 Kasus Aktif,
• 457 Kasus Selesai Isolasi, dan
• 21 Kasus Meninggal Dunia.
Satgas COVID-19 Mitra juga melaporkan adanya penambahan 1 kasus Suspek, yaitu:
• Suspek 135: Laki-laki, 74 tahun, asal Kecamatan Ratahan, ditetapkan sebagai Kasus Suspek oleh RS Budi Setia Langowan, saat ini pasien Pulang Paksa APS (atas permintaan sendiri) dan pasien akan di Swab PCR dan ditindaklanjuti oleh petugas PKM Ratahan.
Sementara melihat perkembangan kasus positif COVID-19, khususnya di wilayah Kabupaten Mitra, pihaknya terus menghimbau kepada semua masyarakat untuk lebih serius lagi dalam melakukan upaya pencegahan penularan Virus Corona dengan 3M.
“Mari terus terapkan Protokol Kesehatan secara ketat dan benar dengan melakukan 3M, yakni memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta selalu mencuci tangan dengan sabun atau gunakan hand sanitizer,” katanya.
Sementara untuk mencegah terjadinya penularan yang lebih luas, Satgas COVID-19 sangat mengharapkan peran serta dari aparat pemerintah desa/kelurahan untuk memastikan pelaksanaan Isolasi Mandiri berjalan dengan baik.
“Masyarakat yang wajib melakukan isolasi mandiri, yaitu yang terkonfirmasi positif, kasus suspek, kasus probable, kontak erat, serta mereka yang rapid reaktif (antibodi) dan rapid positif (antigen),” tutup Gloria Wuwungan.
(***/Jenly Wenur)