Ratahan – Berdasarkan rilis Satgas COVID-19 Sulawesi Utara, Senin 28 Desember 2020, 28 kasus asal Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang sebelumnya terkonfirmasi positif telah dinyatakan sembuh atau selesai isolasi.
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Mitra, dr Helny Ratuliu, 28 kasus tersebut dinyatakan sembuh atau selesai isolasi berdasarkan kriteria Pedoman P2 COVID-19 Revisi 5.
Lima Kasus Sembuh yang sebelumnya sudah terlapor dan dirilis oleh Satgas Sulut, yakni: kasus 6280, 6321, 6476, 6524, dan 6533.
Sedangkan 23 Kasus Sembuh diumumkan pada Senin 28 Desember 2020, yakni: kasus 6534, 6535, 6536,6537, 6538, 6539, 6542, 6544, 6545, 6565, 6585, 6586, 6694, 6724, 6725, 6824, 6825, 6826, 6847, 6862, 6867, 6893, dan 6905.
Lanjut pihaknya melaporkan adanya penambahan 1 kasus Suspek asal Kabupaten Mitra, yakni:
• Suspek 89 (Perempuan, 47 tahun, Desa Watuliney Tengah, Kecamatan Belang),
Ditetapkan sebagai kasus Suspek Oleh RS Budi Setia Langowan dan saat ini pasien sedang menjalani perawatan di RS tersebut.
Sementara 2 Pasien terkonfirmasi Positif yang dirawat oleh RS Budi Setia Langowan telah KRS (Keluar Rumah Sakit) dan menjalani isolasi mandiri di rumah, yakni:
(1) Kasus 8479 (Laki-laki, 45 tahun, Desa Poniki). Dirilis tanggal 18 Desember 2020.
(2) Kasus 8978 (Perempuan, 44 tahun, Desa Liwutung Dua). Dirilis tanggal 21 Desember 2020.
Sampai dengan saat ini, total Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Kabupaten Mitra sebanyak 269 kasus dengan perincian:
• 10 Kasus dalam Perawatan,
• 135 Isolasi Mandiri,
• 114 Kasus Sembuh, dan
• 10 Kasus Meninggal Dunia.
Sementara menyikapi perkembangan saat ini, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat mendukung upaya pencegahan dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Mari terus terapkan Protokol Kesehatan secara ketat dan benar dengan melakukan 3M, yakni memakai masker dengan benar di setiap aktivitas, menjaga jarak minimal satu meter, dan selalu mencuci tangan dengan sabun,” pungkas Helny Ratuliu.
(***/Jenly Wenur)