Manado, BeritaManado.com — Wakil ketua DPRD Provinsi Sulut Victor Mailangkay menyampaikan penegasan kepada Pemerintah terkait penerapan Upah Minimum Regional (UMR) di Provinsi Sulut.
Hal itu disampaikan Victor setelah beredarnya informasi terkait Upah Tenaga Harian Lepas (THL) yang dikebiri sehingga, hanya menerima Rp. 2.300.000,- per bulannya, dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang ditentukan sebesar Rp. 3.485.000,- per bulannya.
“Pemerintah provinsi (Pemprov), DPRD Provinsi harus menjadi panutan dan teladan dalam menerapkan keputusan gubernur tentang upah minimum regional tahun 2023,” tegas Victor Rabu, (1/3/2023) di kantor DPRD Sulut.
Lanjut Victor, dia mendesak pemerintah provinsi Sulut untuk menerapkan UMR sebab menurutnya, jangan sampai orang lain yang buat atau melaksanakan sementara kita melanggar aturan yang telah kita buat.
“Pemerintah provinsi harus menerapkan UMR secara konsisten dan konsekwennya dimulai dari pemerintah provinsi dahulu, baru kita ajar ke yang lain,” jelas Victor.
(Erdysep Dirangga)