Ia mengatakan, pada Pemilu 2019, banyak KPPS meninggal karena kelelahan dalam melakukan penghitungan suara.
Dari aspek pembiayaan, pengadaan surat suara tentu lebih efesien karena materi yang termuat lebih simpel.
Namun, ujar Ferry, jika SPDTt yang dipakai, maka sangat beresiko bagi parpol itu sendiri.
Kata Ferry, selama ini proses politik yang terjadi di internal sebagian parpol adalah kebiasaan mewajibkan imbalan bagi siapa saja yang hendak membutuhkan posisi.
Ia mencontohkan, dalam hal suksesi ketua parpol di daerah, ada kewajiban uang setoran bagi masing-masing calon.
Siapa yang menawar dengan nominal tertinggi maka jabatan akan diberikan kepadanya.
“Musyawarah daerah atau musda hanyalah formalitas belaka bahkan telah terpilih jauh sebelum musda. Tidak heran jika pasca musda banyak parpol konflik karena kader parpol merasa terkhianati karena yang terpilih bukanlah kader yang ikut berkeringat membesarkan parpol,” bebernya
Kewajiban imbalan juga kerap dilakukan parpol pada saat suksesi kepala daerah.
Parpol mewajibkan mahar (candidatie buying) bagi siapa saja yang hendak dicalonkan.
Ferry menjelaskan, di momentum pemilu, sebagian parpol juga kerap memperjualbelikan KTA kepada siapa saja yang ingin menjadi caleg.
UU Pemilu menyebutkan bahwa syarat caleg harus memiliki KTA.
Meski bukan kader parpol, tapi jika seseorang memiliki KTA maka memungkinkan baginya memenuhi syarat menjadi caleg.
Pemilu 2019 dan pemilu sebelumnya, meski telah menggunakan sistim proporsional daftar terbuka (SPDTb), namun terdapat parpol membatalkan penetapan calon yang memiliki suara terbanyak dan menggantikannya dengan calon peraih suara lebih sedikit.
“Modusnya adalah membatalkan KTA,” terang Ferry.
Dijelaskan, SPDTt berpotensi makin menjadikan parpol makin korup.
Jika parpol memiliki kewenangan absolut menentukan siapa yang berhak menjadi anggota DPR/DPRD bisa jadi akan ditentukan oleh setoran tertinggi.
“Ada semacam sistem lelang. Pemenangnya ditentukan oleh tawaran tertinggi,” tutur Ferry.
SPDTt, ujar Ferry, sebetulnya sangat efektif membendung pemilih pragmatis dan calon yang kerap terbiasa menyuap pemilih pada setiap kali pemilu.
