
Manado, BeritaManado.com — Kemungkinan Sistem Proporsional Daftar Tertutup (SPDTt) di Pemilu 2024 kian ramai dibicarakan.
Dosen dan Peneliti Isu-isu Kepemiluan, Ferry Liando, turut memberikan penjelasan perihal untung-rugi andaikan Pemilu 2024 memakai SPDTt.
Ferry menerangkan, jika SPDTt yang berlaku, maka pemilih tidak akan mencoblos nama orang tetapi hanya logo partai politik.
Secara teknis, kata Ferry, sistem ini memang lebih mudah baik dari segi pencetakaan surat suara, pendistribusian, pencoblosan, penghitungan hingga rekapitulasi.
Ia mengakui, SPDTt akan efektif jika semua parpol peserta pemilu memiliki kelembagaan yang kuat.
“Pertama parpol harus memiliki sistim kandidasi yang tersistematis, prosedur dan selektif. Parpol dengan sistem rekrutmen, kaderisasi dan seleksi yang tertata rapi sangat efektif mendukung SPDTt,” jelas Ferry.
Dikatakan, selama ini belum banyak parpol melakukan sistem kaderisasi yang baik serta proses seleksi objektif.
Calon parpol baru ditunjuk pada saat tahapan pencalonan DPR/DPRD dibuka.
Harusnya, kata Ferry, jauh sebelum tahapan pencalonan, parpol sudah menyeleksi dan wajib melalui proses uji publik sebagaimana tuntutan Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol.
“Tanpa seleksi terbuka maka membuka peluang terjadinya jual beli kartu tanda anggota (KTA), mahar dan politik dinasti/kerabat elit parpol,” terangnya.
Menurut Ferry, di masa orde baru, Golkar menerapkan syarat calon wajib memiliki prestasi, loyalitas, dedikasi dan tidak tercelah (PLDT).
“Cara ini masih relevan diadopsi,” bebernya.
Kedua, lanjut Ferry, SPDTt efektif jika kemampuan finansial parpol sudah mapan.
Jika belum, maka parpol akan memanfaatkan imbalan bagi calon sebagai kompensasi kursi.
“Ketiga SPDTt cocok kalau tradisi oligarki dan politik kekerabatan dapat dikendalikan. Jika parpol masih dikendalikan oleh pemilik modal, maka bisa jadi calon yang terpilih merupakan titipan,” tegas Ferry.
Di sisi lain, SPDTt membuat KPU tidak perlu melakukan sortir nama calon secara ketat.
Tak perlu khawatir surat suara tertukar dapil, sulit dibuka, dicoblos, dan dilipat karena ukurannya tidak terlalu panjang dan lebar.
“Serta mekanisme rekapitulasi yang mudah karena penghitungannya bukan per caleg tapi cukup parpol saja,” katanya.
